Sunday, 19 April 2026

TikTok Patuhi PP Tunas, Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak di Indonesia

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta — TikTok resmi menyatakan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Tunas terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, sekaligus melaporkan penonaktifan ratusan ribu akun pengguna anak di Indonesia. (14/4/26)

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa TikTok menjadi platform pertama yang secara terbuka melaporkan implementasi kebijakan perlindungan anak sesuai PP Tunas.

“TikTok telah menyerahkan komitmen kepatuhan dan mulai menjalankan pembatasan usia pengguna secara bertahap,” ujar Meutya Hafid.

Pemerintah mencatat per 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan sekitar 780.000 akun pengguna di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari kebijakan tersebut.

Selain itu, TikTok juga menetapkan batas usia minimum 16 tahun bagi pengguna platformnya dan mulai menyesuaikan sistem verifikasi usia di berbagai wilayah, termasuk Indonesia.

Kemkomdigi menyebut langkah TikTok ini sebagai awal kepatuhan yang diharapkan dapat diikuti oleh platform digital lainnya yang masih dalam tahap penyesuaian regulasi.

(Amri-untuk Indonesia)