Saturday, 04 April 2026

Alun-Alun Indramayu Rusak Pasca Demo, Bupati Beri Waktu Perbaiki Kerusakan

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Indramayu – Kericuhan dalam aksi demonstrasi di pusat Kota Indramayu pada Kamis (2/4/26) menyebabkan kerusakan serius pada sejumlah fasilitas publik di kawasan Alun-Alun, dengan estimasi kerugian awal mendekati Rp100 juta menurut pendataan pemerintah daerah.

Dengan kejadian tersebut pemerintah Kabupaten Indramayu menyayangkan dan akan menelusuri pelaku vandalisme dan menegaskan agar insiden serupa tidak terulang. Lantas Bupati Indramayu Lucky Hakim meminta pihak-pihak yang terlibat menunjukkan itikad baik dan bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. Ia menegaskan bahwa menjaga fasilitas publik adalah kewajiban seluruh masyarakat, termasuk para peserta aksi.

Warga sekitar turut menyayangkan kerusakan fasilitas di Alun-Alun yang memiliki fungsi strategis sebagai ruang rekreasi, area kegiatan masyarakat seperti car free night, dan titik penting dalam memperindah citra kota. Mereka berharap perbaikan segera dilakukan.

Dalam keterangannya, Lucky Hakim menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proyek strategis nasional (PSN) yang menurut perkiraanya bisa bernilai investasi hingga Rp4 - 5 triliun yang berjalan di Indramayu. Ia menegaskan bahwa proses tersebut berada di bawah otoritas pemerintah pusat dan tidak dapat dihentikan oleh bupati, gubernur, bahkan pejabat tinggi seperti Kapolri atau jenderal TNI.

Lucky menambahkan bahwa Pemkab Indramayu sebelumnya telah menggelar dialog dengan masyarakat terdampak, mendatangkan perwakilan kementerian dan direktur terkait untuk membahas keresahan publik. Namun keputusan final tetap berada di tangan pemerintah pusat sebagai pemegang kendali PSN.

Terkait kerusakan fasilitas, Lucky menyatakan akan berkomunikasi dengan kepolisian namun memberi kesempatan bagi peserta aksi untuk memperbaiki secara sukarela. Ia menegaskan bahwa fasilitas publik dibangun menggunakan uang rakyat, termasuk petani dan nelayan, sehingga tidak boleh dirusak. Bila tidak ada perbaikan, pemerintah daerah akan menempuh proses hukum.

(Amry-untuk Indonesia)