lognews.co.id, Pemerintah Kabupaten Indramayu tetap memastikan perlindungan sosial bagi nelayan kecil meski berada dalam kebijakan efisiensi anggaran, dengan menanggung premi asuransi untuk 1.000 nelayan melalui pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan yang dialokasikan Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Indramayu sebagai program resmi tahun anggaran 2026. Kebijakan ini ditegaskan Kepala Diskanla, Edi Umaedi, yang menyebut langkah tersebut merupakan komitmen Bupati Lucky Hakim dalam menjamin keamanan kerja dan keberlangsungan ekonomi keluarga nelayan sebagai bagian dari sektor perikanan strategis daerah. (30/3/26)
Program perlindungan ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan penuh terhadap risiko kecelakaan saat aktivitas melaut maupun proses kerja lainnya, serta Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan kepada keluarga apabila nelayan peserta program meninggal dunia. Menurut Edi Umaedi, keberadaan kedua skema ini bukan hanya menjamin ketenangan para nelayan saat bekerja, tetapi juga menjadi instrumen vital menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga mereka yang rentan terhadap risiko operasional di laut.
Diskanla Indramayu telah melakukan sosialisasi dan validasi data calon peserta untuk memastikan program berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan. Validasi dilakukan langsung di desa-desa pesisir, termasuk mengumpulkan dokumen kepesertaan dan memverifikasi aktivitas nelayan yang masuk kategori nelayan kecil. Pemerintah daerah menilai penguatan perlindungan sosial menjadi fondasi penting mengingat nelayan merupakan pilar ekonomi pesisir yang menopang suplai pangan laut sekaligus memiliki tingkat risiko kerja yang tinggi.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Indramayu menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak menghapus prioritas pada perlindungan kelompok rentan. Pemerintah berharap jaminan sosial bagi 1.000 nelayan kecil dapat memperkuat ketahanan sektor perikanan sekaligus meningkatkan rasa aman keluarga nelayan dalam menjalani pekerjaan di tengah dinamika cuaca, fluktuasi ekonomi, dan tantangan keselamatan kerja di laut.
(Amri-untuk Indonesia)



