Friday, 06 March 2026

Dedi Mulyadi Larang Siswa Bawa Motor ke Sekolah, Kapolri Beri Apresiasi

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan tegas terkait kedisiplinan pelajar dengan melarang siswa membawa sepeda motor ke sekolah mulai tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan disiplin remaja sekaligus menekan angka pelanggaran lalu lintas yang banyak melibatkan pelajar.

Larangan tersebut tidak hanya mencakup penggunaan sepeda motor oleh siswa, tetapi juga sejumlah perilaku lain yang dianggap merusak kedisiplinan dan karakter pelajar. Di antaranya penggunaan knalpot brong, kebiasaan merokok, serta konsumsi minuman keras.

Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, menegaskan bahwa pendidikan tidak hanya berfokus pada prestasi akademik, tetapi juga pembentukan karakter dan perilaku siswa dalam kehidupan sehari-hari.

“Pendidikan itu untuk membentuk karakter. Kalau ada siswa yang melanggar komitmen, maka subsidi pendidikan bisa dicabut dan siswa tersebut harus meninggalkan sekolahnya,” ujar KDM.

Didukung Kapolri

Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam kegiatan Safari Ramadan Kapolri dan Peresmian Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Jajaran Polda Jawa Barat di Lapangan Apel Mapolda Jabar, Rabu (4/3/2026), Kapolri menyampaikan apresiasinya terhadap langkah yang diambil oleh Gubernur Jawa Barat.

Menurut Listyo Sigit, kebijakan tersebut sangat membantu kepolisian dalam menjaga ketertiban lalu lintas, terutama karena banyak pelanggaran di jalan raya yang melibatkan pelajar di bawah umur.

“Gubernur sudah memberikan contoh dengan melarang anak-anak sekolah yang belum waktunya naik motor. Itu merupakan bagian beliau membantu tugas kami,” kata Kapolri.

Komitmen Bermaterai

Sebagai bentuk keseriusan dalam menerapkan kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mewajibkan siswa baru bersama orang tua atau wali menandatangani surat pernyataan bermaterai saat proses pendaftaran sekolah.

Dokumen tersebut berisi komitmen untuk mematuhi seluruh aturan kedisiplinan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Jika siswa terbukti melanggar poin-poin yang tercantum dalam pernyataan tersebut, sanksi tegas akan diberlakukan. Salah satunya adalah pencabutan subsidi pendidikan, bahkan kemungkinan siswa harus keluar dari sekolah.

Ciptakan Lalu Lintas Tertib

KDM menjelaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk mengatasi persoalan kesemrawutan lalu lintas yang kerap dipicu oleh pelajar yang belum cukup umur mengendarai kendaraan bermotor.

Menurutnya, ketertiban lalu lintas merupakan salah satu indikator tingkat peradaban suatu daerah.

“Kalau lalu lintasnya tertib, maka daerah itu adalah daerah beradab,” ujar KDM.

Ia menambahkan bahwa masih banyak pelajar yang mengendarai motor tanpa helm, menggunakan knalpot bising, serta kendaraan dengan pelat nomor tidak sesuai aturan.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap dapat membangun budaya disiplin sejak dini dan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih tertib, aman, serta berkarakter.

KDM juga mengajak seluruh masyarakat Jawa Barat untuk bersama-sama mendukung kebijakan tersebut demi masa depan generasi muda yang lebih baik.

(Amri-untuk Indonesia)