PEMILU
Sunday, 26 January 2025

KPU Kota Bekasi Larang Kampanye Pilkada Di Tempat Ibadah

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Bekasi - KPU Kota Bekasi melarang pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Kota Bekasi berkampanye di tempat ibadah. Larangan tersebut diberikan seiring dimulainya tahapan kampanye Pilkada yang dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024.

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan, selain tempat ibadah, paslon juga dilarang berkampanye di fasilitas pemerintah. Termasuk di satuan pendidikan, kecuali di satuan pendidikan tinggi atau kampus.

"Jadi tempat yang dilarang untuk kampanye itu sesuai ketentuan salah satunya tempat ibadah. Begitu juga fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, terkecuali pendidikan tinggi," kata Ali Syaifa di sela-sela Deklarasi Kampanye Damai, di Bekasi, Rabu (25/9/2024).

Ia menjelaskan, meskipun kampanye di satuan pendidikan tinggi diperbolehkan, akan tetapi hanya ada dua metode saja. Pertama pertemuan terbatas, dan kedua tatap muka, dengan syarat tidak membawa atribut paslon.

"Meski boleh tapi hanya dibolehkan metode pertemuan terbatas dan tatap muka. Itu pun syaratnya paslon dilarang membawa atribut," kata dia.

Selama kampanye berlangsung, KPU juga meminta paslon untuk tidak menjadikan fitnah sebagai materi kampanye. Apalagi melakukan tindakan yang bisa memecah-belah.

"Kampanye yang normal saja sesuai ketentuan. Lebih tonjolkan program dan visi misi calon," ujarnya.

Diketahui, Pilkada Kota Bekasi diikuti tiga paslon yakni paslon nomor urut 1 Heri Koswara-Sholihin. Kemudian, paslon nomor urut 2 Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni, dan paslon nomor urut 3 Tri Adhianto-Harris Bobihoe.

Ketiga paslon tersebut Rabu (25/9/2024) ini menghadiri Deklarasi Kampanye Damai yang digelar KPU Kota Bekasi. Mereka menyatakan siap berkampanye dengan damai dan sesuai aturan. (Amr-untuk Indonesia)