PEMILU
Thursday, 19 September 2024

Disperindag Sleman Gelar Sidak, Pastikan Kualitas Gas Elpiji Subsidi

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

 

 

lognews.co.id, Sleman - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Metrologi Legal mengadakan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengawasi Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) gas elpiji di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) Jatirata Mitra Mulya, Medari, Sleman pada Jumat (14/6/2024).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Perdagangan Republik Indonesia. 

Setiap kabupaten/kota di Indonesia diminta melakukan pengawasan terhadap kuantitas gas elpiji bersubsidi yang beredar di daerah masing-masing.

"Ini kegiatan pengawasan terkait kuantitas gas bersubsidi. Hal ini dilakukan berdasarkan surat dari kementerian, di mana ada temuan di Tanjung Priok, berat gas bersubsidi di sana ada yang di bawah ketentuan," ungkap Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama Disperindag Kabupaten Sleman, Dwi Riyanto.

Atas instruksi tersebut, UPTD Pelayanan Metrologi Legal Sleman melakukan sidak ke beberapa SPPBE di Kabupaten Sleman. "Ada tiga lokasi, kemarin di Bokoharjo, sekarang di Medari, dan berikutnya di Ambarketawang Gamping," tambahnya.

Dari sidak yang dilakukan di Medari, Dwi menyatakan bahwa belum ditemukan pelanggaran terkait kuantitas gas elpiji 3 kg. "Tidak ada temuan, di mana standar dari isi gas dan tabungnya minimal 7,96 kg. 

Dari 50 sampel tabung gas elpiji yang dites saat sidak, semuanya di atas standar tersebut, berkisar di angka 8 kg, sesuai dengan ketentuan," jelasnya.

Dwi menegaskan, Dinas Perindag Sleman akan terus memastikan kuantitas gas elpiji bersubsidi yang beredar di Sleman sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan selalu melakukan pengawasan.

"Kita akan telusuri, bisa saja di SPPBE-nya sudah sesuai dengan ketentuan, tetapi di pihak pengecer atau agennya ada pelanggaran. Atau bisa jadi dari kualitas tabung, semuanya akan kita pastikan agar tidak merugikan masyarakat," ujarnya.

Masyarakat dianjurkan untuk segera melaporkan jika merasa kuantitas gas yang digunakan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

 "Agar bisa kita telusuri, kebocoran kuantitasnya itu di mana," pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perindag Sleman, Rasyid Ratnadi Sosiawan menerangkan kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemkab Sleman, baik kepada masyarakat maupun kepada SPPBE.

 "Kita melindungi baik SPPBE maupun masyarakat pengguna, agar tercipta suasana yang kondusif dan aman," ujarnya.

Rasyid berharap, dengan adanya sidak ini, kebutuhan elpiji masyarakat dapat terjamin dan kuantitasnya sesuai dengan ketentuan yang ada. (Amr-untuk Indonesia)