PEMILU
Thursday, 06 February 2025

POSBAKUMADIN Bekasi Lakukan Pendampingan Hukum DM yang berstatus Pelajar Diputus Bebas

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

lognews.co.id, Bekasi - Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakum) pimpinan Efendy Santoso, S.H., M.H. tangani kasus tawuran, 

Kasus ini bermula saat Anak Berkonflik Hukum inisial DMZ alias D bin S, beserta kawan kawannya pada hari minggu tanggal 3 Maret 2024, pada Jam 03.15 WIB, ada dalam kerumunan anak anak muda di Jl Sultan Agung kel. Medan Satria Bekasi Kota. 

Diketahui mereka sedang menunggu lawan dari geng lain bernama Bonfis, yang ketika itu belum muncul namun sudah digrebek oleh patroli dan kabur sedangkan yang tertangkap berjumlah 3 anak yakni ;

1. DM

2. AT

3. AJ

Dalam pemeriksaan mereka kedapatan memiliki senjata tajam (Sajam) jenis 

- parang

- mandau

- clurit

Dan sampai kepengadilan padahal mereka pelajar aktif yang semestinya mengikuti ujian pada tanggal 28 Maret 2024.a

Dakwaan yang dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951, dan dituntut 6 bulan penjara.

Kemudian dalam sidang pembelaan dari tuntutan 6 bulan penjara, untuk dikembalikan kepada orangtua. 

Atas pertimbangan hakim, perkara tersebut diputus oleh Majelis Hakim bebas, dan kembali kepada orangtua, sekalipun harus mengikuti ujian susulan karena putusan pengadilan bebas

Keluarnya putusan perkara no. 08/Pid.Sus-Anak/2024/PN. Bekasi tersebut merupakan bentuk kerja keras saat melakukan pendampingan oleh POSBAKUMADIN Bekasi dengan pengacara saat itu Kosim, S.H. (Amr-untuk Indonesia)