lognews.co.id, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 22 merek Obat Bahan Alam (OBA) yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya hasil pengawasan periode Maret 2026. Temuan tersebut didominasi produk stamina pria, pegal linu, hingga obat penggemuk badan yang beredar tanpa pengawasan memadai. (22/5/26).
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan dari total 22 produk yang ditemukan, sebanyak 13 produk merupakan obat stamina pria, enam produk pegal linu, satu produk penggemuk badan, dan dua produk pereda gatal. Produk-produk tersebut diketahui mengandung zat kimia berbahaya seperti sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, metil testosteron, deksametason hingga mikonazol.
Menurut Taruna, sebanyak 10 produk diketahui memiliki Nomor Izin Edar (NIE), sedangkan 12 lainnya tidak memiliki izin edar atau menggunakan nomor izin edar fiktif pada kemasannya.
“Produk ilegal ini diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen fiktif untuk mengelabui konsumen,” kata Taruna seperti dikutip dari ANTARA dan CNN Indonesia.
BPOM menegaskan, produk obat bahan alam yang dicampur BKO sangat berbahaya karena dosis kandungan obat tidak diketahui secara pasti dan penggunaannya seharusnya berada di bawah pengawasan tenaga kesehatan.
Taruna menjelaskan, kandungan sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil pada produk stamina pria dapat menyebabkan gangguan jantung, stroke hingga kematian mendadak apabila dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Sementara itu, kandungan deksametason, prednisolon, natrium diklofenak, dan asam mefenamat pada produk pegal linu berpotensi memicu kerusakan ginjal, perdarahan lambung, serta gangguan hormon seperti moon face akibat penggunaan jangka panjang.
Selain itu, paparan zat seperti siproheptadin dan klorfeniramin maleat dalam jangka panjang juga dinilai berisiko menyebabkan kantuk berat, gangguan metabolisme, hingga kerusakan fungsi hati.
BPOM juga menerima laporan melalui Post-Marketing Alert System (PMAS) terkait dua produk luar negeri tanpa izin edar yang ditemukan beredar di Thailand, yakni CHU-U dan Imthip. Kedua produk tersebut diketahui mengandung sildenafil, tadalafil, dan furosemid.
Meski hasil penelusuran sementara menyatakan kedua produk belum ditemukan beredar di Indonesia, BPOM tetap mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap kemungkinan peredaran ilegal lintas negara.
BPOM menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang sengaja menambahkan BKO ke dalam produk obat bahan alam dan memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun daftar produk yang dinyatakan berbahaya antara lain Gutamin, Fu Wei Capsules, GERANIUM WILFORDII OINTMENT, Maduon, Happyco, Sehat Pria, Godong Ijo, Djinggo, Sultan-Co, Pegal Linu Sarang Klanceng, Kopi Arab Gold Plus Tongkat Ali, Kopi Super Jantan, Samyun Wan, Dua Cobra Gatal-Gatal (Eksim), ASAMULYN, Bio Nerve Energy Boost Up NDR Group Resources, Kapsul Strong Love, Sinatren, Nyerat Nyeri Tulang & Asam Urat, YAMAN STRONG HONEY, U.S.A VIAGRA, dan VIGRA PLATINUM.
BPOM mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur produk herbal yang menjanjikan hasil instan serta selalu memastikan produk memiliki izin edar resmi sebelum dikonsumsi. (Amri-untuk Indonesia)



