Thursday, 21 May 2026

BPOM Tegaskan Aturan Penjualan Obat di Minimarket Tidak Hilangkan Peran Apoteker

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan regulasi terbaru terkait pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas di minimarket, supermarket, dan hypermarket tidak dimaksudkan untuk melemahkan peran apoteker dalam sistem kefarmasian nasional.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul munculnya perdebatan di media sosial mengenai Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain.

Sebagian pihak menilai aturan tersebut membuka ruang penjualan obat di ritel modern tanpa pengawasan langsung apoteker. Namun BPOM menyebut regulasi itu justru dibuat untuk memperkuat pengawasan distribusi dan penyerahan obat bebas yang selama ini dinilai masih memiliki celah pengaturan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

Menurut BPOM, sebelumnya pengelolaan obat di minimarket dan ritel modern berada dalam area abu-abu karena belum memiliki mekanisme pengawasan serta dasar sanksi administratif yang jelas.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan berbagai persoalan, mulai dari penyimpangan distribusi obat, penyimpanan yang tidak sesuai standar, hingga risiko penggunaan obat yang tidak tepat oleh masyarakat.

Melalui PerBPOM 5/2026, BPOM kini memiliki kewenangan lebih luas untuk mengawasi proses pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan, hingga pelaporan obat bebas dan obat bebas terbatas di fasilitas ritel modern.

Regulasi itu juga memberikan dasar hukum bagi BPOM untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan distribusi dan penjualan obat.

BPOM menegaskan keterlibatan tenaga kefarmasian tetap menjadi bagian penting dalam rantai distribusi obat. Dalam sistem yang diatur saat ini, apoteker tetap bertanggung jawab pada pusat distribusi atau distribution center, sedangkan tenaga vokasi farmasi berperan di toko obat.

Sementara itu, tenaga pendukung kesehatan di minimarket hanya bertugas memastikan penyerahan obat bebas dilakukan sesuai standar dasar pengawasan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Ketentuan mengenai tenaga pendukung kesehatan sendiri sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa Pada Perizinan Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan.

Selain itu, mekanisme distribusi obat di ritel modern juga telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025 tentang Pedoman Distribusi dan Penyerahan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas di Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket.

Dalam praktiknya, obat bebas dan obat bebas terbatas memang menjadi jenis obat yang dapat diperoleh masyarakat tanpa resep dokter. Namun para ahli farmasi tetap menekankan pentingnya pengawasan distribusi agar mutu, keamanan, dan khasiat obat tetap terjamin.

Pengawasan yang baik dinilai penting karena obat, meskipun tergolong bebas, tetap memiliki risiko jika digunakan secara berlebihan, salah dosis, atau dikombinasikan tanpa pemahaman yang tepat.

BPOM menilai keberadaan aturan baru tersebut menjadi langkah penting untuk memperjelas tata kelola obat di ritel modern sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat terhadap peredaran obat yang tidak sesuai standar.

Dengan adanya payung hukum yang lebih jelas, pengawasan terhadap distribusi obat di fasilitas non-kefarmasian diharapkan menjadi lebih tertib, terukur, dan memiliki kepastian hukum baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat sebagai konsumen.

(Amri-untuk Indonesia)