lognews.co.id, Jakarta - Pemerintah mulai menyiapkan skema baru pengelolaan ekspor sumber daya alam melalui badan usaha milik negara (BUMN) sebagai eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis nasional. (21/5/26)
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kebijakan tersebut dalam pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.
Dalam kebijakan itu, ekspor komoditas utama seperti minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi akan dilakukan melalui satu pintu di bawah kendali negara melalui BUMN khusus.
“Penjualan hasil sumber daya alam, kita mulai dari kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita harus melakukan penjualannya oleh BUMN sebagai bank ekspor tunggal,” tegas Prabowo.
Presiden menilai kebijakan tersebut diperlukan untuk menekan praktik underinvoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya yang selama ini diduga merugikan negara dalam jumlah besar.
Menurut Prabowo, potensi kebocoran pendapatan negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai sekitar 150 miliar dolar Amerika Serikat per tahun.
“Underinvoicing fraud atau penipuan yang mereka jual tidak dilaporkan yang sebenarnya. Mereka membuat perusahaan di luar negeri, dijual ke perusahaan luar negeri jauh di bawah harga sebenarnya,” ujarnya.
Ia mencontohkan adanya dugaan manipulasi laporan ekspor di sejumlah pelabuhan, termasuk pada komoditas batu bara dan minyak sawit mentah.
“Kita hitung random bahwa kita tahu ada perbedaan yang dilaporkan dan yang tidak dilaporkan itu sering mencapai 50 persen dari keadaan sebenarnya,” kata Prabowo.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total nilai ekspor Indonesia sepanjang 2025 mencapai 282,92 miliar dolar AS atau naik 6,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari total tersebut, ekspor batu bara tercatat sebesar 24,48 miliar dolar AS atau berkontribusi 8,65 persen terhadap total ekspor nasional. Sementara ekspor CPO mencapai 29,01 miliar dolar AS atau menyumbang 10,25 persen.
Adapun ekspor besi dan baja sepanjang 2025 tercatat sebesar 27,97 miliar dolar AS atau setara 9,88 persen dari total ekspor nasional.
Jika digabungkan, nilai ekspor tiga komoditas tersebut mencapai 81,46 miliar dolar AS atau sekitar 28,79 persen dari total ekspor Indonesia.
Artinya, hampir 30 persen ekspor nasional nantinya akan berada langsung di bawah kendali negara melalui mekanisme ekspor satu pintu.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Danantara telah membentuk entitas baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
CEO Danantara, Rosan P Roeslani mengatakan, sistem transaksi ekspor melalui platform baru itu ditargetkan mulai berlaku pada Januari 2027.
“Mulai Januari 2027, transaksi ini baru akan diberlakukan melalui platform kami. Platform tersebut sudah kami siapkan,” ujar Rosan.
Pemerintah berharap kebijakan ekspor satu pintu tersebut mampu memperkuat kontrol devisa negara, meningkatkan transparansi perdagangan komoditas strategis, sekaligus memaksimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. (Amri-untuk Indonesia)



