lognews.co.id, Jakarta – Kementerian Pertanian bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia memberikan klarifikasi terkait kabar masuknya investasi perusahaan asal China di sektor peternakan ayam petelur senilai Rp1,4 triliun di Aceh. Pemerintah menegaskan rencana tersebut masih berada pada tahap awal sosialisasi dan belum masuk implementasi proyek. (13/5/26)
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, mengatakan pemerintah telah memanggil perwakilan Kadin Indonesia untuk menjelaskan detail rencana investasi tersebut sekaligus meredam kekhawatiran peternak lokal.
Menurut Agung, pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan terhadap peternak rakyat agar investasi asing tidak mengganggu ekosistem peternakan mandiri nasional.
“Rapat hari ini juga termasuk mengklarifikasi terkait dengan pemberitaan rencana investor China yang akan melakukan investasi di peternakan ayam petelur,” ujar Agung usai rapat koordinasi bersama asosiasi peternak di Jakarta Selatan.
Ia menegaskan pemerintah mendorong model kemitraan yang melibatkan pelaku usaha lokal, koperasi, peternak rakyat, hingga BUMN untuk memperkuat rantai pasok sektor pangan nasional.
“Kita ingin industri ini tumbuh sehat. Karena itu pemerintah mendorong model kemitraan yang melibatkan pelaku lokal, peternak rakyat, dan BUMN sebagai bagian dari penguatan rantai pasok nasional,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Peternakan, Cecep M. Wahyudin, menjelaskan informasi yang beredar dinilai terlalu jauh dari kondisi sebenarnya. Menurut dia, pertemuan dengan delegasi The China Egg Industry Chain pada April 2026 hanya sebatas pengenalan teknologi dan penjajakan minat investasi.
“Perlu kami jelaskan bahwa itu adalah tahap awal adanya rencana atau keinginan investor dan delegasi dari China yang berminat untuk masuk ke Indonesia. Jadi masih tahap sosialisasi,” ujar Cecep.
Ia memastikan investor China tersebut tidak akan menjadi integrator vertikal yang menguasai bisnis peternakan dari hulu hingga hilir karena terbentur regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Permentan Nomor 32 Tahun 2017.
Pemerintah saat ini juga terus memperketat pengawasan keseimbangan suplai dan permintaan telur ayam guna menjaga stabilitas harga di tingkat peternak.
Kehadiran investor asing disebut lebih diarahkan pada transfer teknologi modern, pengembangan industri pakan, serta fasilitas pengolahan telur, bukan untuk bersaing langsung dengan peternak rakyat dalam produksi telur konsumsi.
Cecep menambahkan, Kadin bersama Kementerian Pertanian dan Kementerian Koperasi saat ini fokus memperkuat ketahanan pangan nasional melalui pembentukan Satgas Protein dan pengembangan koperasi peternak daerah.
“Kadin beserta dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Koperasi terus menggenjot upaya bagaimana mempercepat dan memperbesar peternak rakyat,” katanya.
Pemerintah berharap penguatan sektor peternakan nasional tetap berjalan seiring masuknya investasi dan inovasi teknologi tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha peternak mandiri di daerah.
(Amri-untuk Indonesia)



