lognews.co.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia memastikan tidak akan memberlakukan pajak atau tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Penegasan ini disampaikan menyusul pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya sempat menyinggung kemungkinan pungutan di jalur pelayaran strategis tersebut. (26/4/26)
Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan kebijakan tersebut tidak sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap hukum internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea. Dalam kerangka tersebut, Indonesia sebagai negara kepulauan berkewajiban menjamin kebebasan pelayaran di selat internasional tanpa membebankan tarif.
Pemerintah menilai prinsip kebebasan navigasi (freedom of navigation) menjadi fondasi utama dalam menjaga stabilitas jalur perdagangan global. Selat Malaka sendiri merupakan salah satu choke point terpenting dunia yang dilalui ribuan kapal setiap tahun, termasuk distribusi energi dan logistik internasional.
Di sisi lain, Purbaya memberikan klarifikasi bahwa pernyataannya terkait wacana pajak bukan disampaikan dalam konteks kebijakan resmi. Ia menegaskan ide tersebut muncul dalam suasana diskusi informal dan tidak pernah dirancang sebagai rencana pemerintah.
Menurutnya, secara regulasi Indonesia memang tidak memiliki dasar untuk menarik pungutan terhadap kapal yang hanya melintas, kecuali dalam bentuk layanan jasa maritim seperti pemanduan atau pergantian awak kapal. Hal ini juga sejalan dengan praktik internasional yang membedakan antara pungutan layanan dan tarif lintasan.
Pemerintah menekankan bahwa posisi Indonesia tetap konsisten dalam menjaga keseimbangan antara kedaulatan maritim dan kepentingan global. Di satu sisi, Indonesia memiliki hak atas wilayah perairannya, namun di sisi lain juga terikat pada kewajiban internasional untuk menjamin kelancaran arus pelayaran.
Penegasan ini sekaligus meredam spekulasi terkait potensi perubahan kebijakan maritim yang dapat berdampak pada stabilitas perdagangan internasional. Dengan mempertahankan prinsip netralitas dan keterbukaan jalur laut, Indonesia dinilai tetap memainkan peran strategis sebagai penghubung utama ekonomi global di kawasan Indo-Pasifik.
Langkah tersebut juga memperlihatkan kehati-hatian pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang bersinggungan langsung dengan hukum internasional dan geopolitik kawasan, terutama di tengah meningkatnya sensitivitas terhadap isu keamanan dan ekonomi maritim global. (Amri-untuk Indonesia)



