lognews.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mempercepat proses lelang kapal tanker berbendera Iran, MT Arman 114, beserta muatan minyak mentahnya dengan nilai mencapai Rp1,17 triliun. Langkah ini dilakukan melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) sebagai bagian dari upaya optimalisasi barang rampasan negara. (14/4/26)
Kapal supertanker tersebut diketahui membawa sekitar 1,2 juta barel minyak mentah ringan dan dijual dalam satu paket. Proses lelang ini menjadi kelanjutan dari upaya sebelumnya yang sempat mengalami kendala minimnya peserta yang memenuhi syarat.
Kepala BPA Kejagung menegaskan percepatan dilakukan untuk memastikan penyelesaian aset berjalan efektif, termasuk memantau kondisi fisik kapal serta hambatan teknis di lapangan.
Kasus MT Arman 114 sendiri bermula dari penindakan aparat Indonesia di perairan Laut Natuna Utara terkait dugaan praktik pemindahan minyak ilegal (ship to ship). Kapal tersebut kemudian disita dan diputus pengadilan untuk dirampas negara sebelum masuk tahap lelang.
Selain tanker tersebut, Kejagung juga menangani aset lain berupa kapal kargo yang turut dirampas dalam perkara berbeda, sebagai bagian dari penegakan hukum di sektor energi dan maritim.
Di sisi lain, dinamika geopolitik turut memberi dampak terhadap distribusi energi Indonesia. Dua kapal tanker milik Pertamina dilaporkan masih tertahan saat melintasi Selat Hormuz.
Pihak Iran menyebut kondisi jalur tersebut belum sepenuhnya normal dan masih berada dalam situasi sensitif akibat konflik. Setiap kapal yang melintas wajib mengikuti protokol keamanan ketat yang ditetapkan otoritas setempat.
Kondisi ini menjadikan Selat Hormuz jalur vital perdagangan minyak dunia—berada dalam pengawasan tinggi, sehingga memperlambat mobilitas kapal, termasuk dari Indonesia. (Amri-untuk Indonesia)



