lognews.co.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi wacana pembentukan Tim Pencari Fakta dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Yusril menyatakan pemerintah tidak mempermasalahkan jika usulan tersebut dibahas. Namun, hingga saat ini, pembentukan tim tersebut belum pernah dibicarakan secara resmi di tingkat pemerintah, termasuk dengan Presiden Prabowo Subianto.
"Tidak pernah masalah ini dibahas internal pemerintah, ya," kata Yusril dalam tayangan YouTube di channelnya, Kamis (9/4/2026).
Pemerintah Utamakan Proses Hukum Cepat
Yusril mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo sebelumnya telah menekankan agar penanganan kasus dilakukan melalui jalur hukum yang tegas, cepat, dan terukur oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, aparat seperti Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Bareskrim Polri memiliki kemampuan untuk bergerak cepat dalam mengungkap fakta di lapangan.
"Seperti kita ketahui bahwa Puspom dan Bareskrim Polri itu dapat bertindak lebih cepat ya, untuk melakukan pengumpulan fakta di lapangan, melakukan investigasi, penyelidikan sampai kepada tingkat penyidikan," katanya.
Tim Pencari Fakta Dinilai Butuh Proses Panjang
Meski tidak menolak, Yusril menilai pembentukan Tim Pencari Fakta membutuhkan proses yang tidak sederhana, baik dari sisi hukum maupun teknis.
Ia mempertanyakan sejumlah aspek penting, mulai dari dasar hukum pembentukan tim hingga kewenangan yang dimiliki.
"Nah, tim pembentukan fakta ini kan memerlukan suatu proses waktu, ya. Siapa yang akan duduk? Apa dasar hukum pembentukannya? Apakah dengan Keputusan Presiden atau harus dengan apa? Apa tugas dan kewenangannya?" sambung dia.
Selain itu, ia menilai keberadaan tim semacam itu juga memiliki kelemahan, terutama jika melibatkan pihak yang tidak memiliki pemahaman hukum yang memadai.
"Ini yang saya kira akan panjang ceritanya, dan akhirnya fakta-fakta yang ditemukan itu, toh diserahkan juga kepada misalnya waktu pelanggaran HAM berat Aceh pada waktu itu kan diserahkan juga kepada Kejaksaan, Kejaksaan melakukan verifikasi mengatakan ini nggak cukup bukti untuk diteruskan," ungkapnya.
Yusril mengingatkan bahwa proses yang terlalu panjang berpotensi menghambat penegakan hukum, terutama jika pelaku belum sepenuhnya terungkap.
"Nah kalau itu proses itu akan sangat lambat, orang ini udah lari nggak tahu ke mana, dan sementara kita menghendaki adanya satu seperti arahan Presiden tuh langkah hukum yang tegas, cepat, terukur, kita lakukan segera," sambungnya.
Sikap Resmi Pemerintah Masih Menunggu
Presiden Lebih lanjut, Yusril menegaskan dirinya belum dapat menyampaikan sikap resmi pemerintah terkait pembentukan Tim Pencari Fakta.
Menurutnya, keputusan tersebut harus melalui mekanisme rapat koordinasi serta arahan langsung dari Presiden.
"Saya tidak bisa mengatakan pemerintah, karena kalau pemerintah kan mesti diarahkan rapat koordinasi dan menunggu arahan dari Presiden," ujarnya.
Proses Hukum Sudah Berjalan
Secara pribadi, Yusril menilai penanganan kasus ini sebenarnya sudah berjalan melalui jalur hukum.
Ia menyebut aparat telah mengambil langkah awal, termasuk penangkapan dan penahanan terhadap pihak yang diduga terlibat.
"Tapi kalau saya sendiri secara pribadi saya berpendapat sebenarnya langkah hukum sudah dimulai, sudah dilakukan oleh polisi, polisi kemudian mundur karena tidak ditemukan orang sipil di dalamnya. Puspom sudah melangkah. Mereka sudah ditangkap, ditahan," jelasnya.
Dorong Transparansi dan Pengawasan Publik
Yusril juga menekankan pentingnya peran publik, termasuk media dan pengamat, dalam mengawal jalannya proses hukum agar tetap transparan.
Ia mengingatkan agar tidak muncul persepsi bahwa penanganan kasus ditutup-tutupi setelah diambil alih oleh Puspom.
"Nah sekarang, bagaimana para pengamat, media, itu akan apa namanya mengamati apa yang dilakukan oleh Puspom, mengkritisi apa langkah-langkah yang mereka lakukan," ucap Yusril.
"Terus-menerus mendesak mereka supaya transparan. Jangan sampai ada kesan bahwa ketika ini diambil alih oleh Puspom seolah-olah mau menutupi sesuatu, mau melindungi sesuatu," sambungnya.
Ia menegaskan pemerintah tidak memiliki kepentingan untuk menutup-nutupi kasus tersebut dan ingin agar penegakan hukum dilakukan secara terbuka.
"Itu kita sendiri pemerintah tidak punya keinginan seperti itu. Kita ingin kasus-kasus hukum itu diungkapkan secara tuntas, terbuka, transparan," jelasnya.
"Jangan sampai ini diambil Puspom lalu kemudian akses dari media tertutup, nggak tahu penyidiknya apa, pengadilan militernya juga nggak terbuka, kita nggak, kita nggak menginginkan hal seperti itu terjadi," tambah Yusril. (Saheel untuk Indonesia)



