Thursday, 02 April 2026

Resmi! ASN WFH Setiap Jumat Mulai 1 April 2026, Pemerintah Dorong Transformasi Budaya Kerja Nasional

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 1 hari kerja dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat, mulai 1 April 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari 8 butir transformasi budaya kerja nasional yang diumumkan pemerintah sebagai respons terhadap dinamika global, efisiensi energi, dan percepatan digitalisasi tata kelola pemerintahan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk perubahan perilaku kerja yang lebih modern dan efisien.

“Pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital,” ujar Menko Perekonomian dalam konferensi pers.

WFH ASN Berlaku Setiap Hari Jumat

Dalam penjelasannya, pemerintah memastikan bahwa ASN di instansi pusat maupun daerah akan bekerja dari rumah setiap hari Jumat, dan pengaturannya akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong efisiensi mobilitas, penggunaan energi, dan penguatan layanan pemerintahan berbasis digital.

“Penerapan work from home bagi ASN aparat sipil negara di instansi pusat dan daerah dilakukan sebanyak 1 hari kerja dalam seminggu yaitu setiap hari Jumat,” jelas Menko Perekonomian.

Sektor Swasta Juga Diimbau Menyesuaikan

Tidak hanya ASN, pemerintah juga mendorong sektor swasta untuk menerapkan pola kerja serupa.

Kebijakan bagi sektor swasta nantinya akan diatur lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

“Penerapan work from home bagi sektor swasta ini diatur lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,” katanya.

Alasan Jumat Dipilih sebagai Hari WFH

Pemerintah menjelaskan, pemilihan hari Jumat bukan tanpa alasan. Menurut Menko Perekonomian, pola kerja ini dipilih karena hari Jumat dinilai memiliki durasi kerja yang relatif lebih singkat dibanding hari kerja lain.

Selain itu, pola kerja campuran seperti ini juga disebut sudah mulai diterapkan di beberapa kementerian sejak masa pascapandemi.

“Kita pilih hari Jumat karena memang hari Jumat kan setengah, artinya tidak sepenuh dari Senin sampai dengan Kamis,” ujar Menko.

Ia menegaskan bahwa meskipun ASN bekerja dari rumah pada hari Jumat, pelayanan publik tetap harus berjalan normal.

Kinerja ASN Tetap Dipantau

Menteri PAN-RB menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak berarti mengurangi disiplin maupun pengawasan terhadap ASN.

Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan sistem penilaian kinerja berbasis digital agar pelaksanaan WFH tetap terukur dan akuntabel.

“Untuk seluruh ASN kami akan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kami sudah sediakan kinerja,” ujar Menteri PAN-RB.

Senada dengan itu, Menteri Dalam Negeri menjelaskan bahwa pemerintah daerah juga diminta memastikan pelaksanaan WFH tetap bisa dipantau melalui sistem digital, termasuk pengawasan berbasis lokasi.

“Handphone mereka juga diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geolocation,” ujar Mendagri.

Tidak Semua ASN Bisa WFH

Meski diberlakukan secara nasional, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh jabatan dan fungsi pemerintahan.

Pemerintah menegaskan bahwa sejumlah sektor pelayanan publik dan posisi strategis tetap harus bekerja dari kantor atau lapangan.

Beberapa yang dikecualikan antara lain layanan:

  • kedaruratan,
  • ketenteraman dan ketertiban umum,
  • kebersihan,
  • kesehatan,
  • perizinan,
  • hingga pelayanan publik lainnya.

Pemerintah Sebut Ini Bukan Sekadar Efisiensi

Pemerintah menekankan bahwa kebijakan WFH ini bukan hanya soal penghematan, tetapi juga bagian dari perubahan pola kerja nasional yang lebih adaptif terhadap tantangan zaman.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap budaya kerja yang lebih efisien, sehat, dan produktif bisa terbentuk, baik di sektor pemerintahan maupun dunia usaha. (Saheel untuk Indonesia)