Saturday, 28 March 2026

Kakorlantas Tegur Truk Sumbu Tiga di Tol Pejagan

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Brebes — Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menegur sopir truk sumbu tiga yang melanggar pembatasan operasional angkutan barang saat masa Lebaran 2026, Kamis (26/3/2026).

Saat meninjau Gerbang Tol Pejagan, Agus menghentikan satu truk sumbu tiga dan menanyakan apakah perintah melintas berasal dari perusahaan atau sopir sendiri. Sopir mengaku diperintah perusahaan untuk mengangkut barang dari pabrik. Agus mengingatkan sopir agar memutar balik demi menghindari kemacetan dan keresahan pengguna jalan lain.

Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pemerintah pada 13–29 Maret 2026, berlaku di jalan tol maupun arteri. Larangan mencakup kendaraan sumbu tiga ke atas, kereta tempelan/gandengan, serta mobil angkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Kendaraan dua sumbu masih bisa beroperasi untuk distribusi barang umum, kecuali bahan galian dan bangunan.

Kendaraan tertentu tetap boleh beroperasi meski sumbu tiga ke atas, seperti pengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, dan bahan pokok dengan syarat muatan serta dimensi sesuai dokumen kontrak. Langkah ini diambil untuk memastikan arus mudik dan balik Lebaran berjalan lancar.

(Amri-untuk Indonesia)