lognews.co.id, Jakarta — Pemerintah memastikan pelayanan jaminan kesehatan tetap inklusif di tengah wacana penyesuaian tarif BPJS Kesehatan. Per 23 Maret 2026, struktur iuran masih mengacu pada ketentuan yang berlaku, dengan pembedaan kelompok peserta berdasarkan status sosial ekonomi dan skema kepesertaan.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) mencakup masyarakat miskin dan rentan 100% ditanggung pemerintah. Skema ini menjadi penegasan bahwa kebijakan penyesuaian tarif tidak diarahkan pada kelompok berpenghasilan rendah.
Untuk Pekerja Penerima Upah (PPU), baik pegawai pemerintah maupun swasta, iuran ditetapkan 5% dari gaji bulanan.
Rinciannya:
- 4% ditanggung pemberi kerja,
- 1% dibayar pekerja.
Iuran tambahan dikenakan untuk anggota keluarga di luar tanggungan inti—anak keempat dan seterusnya, orang tua, maupun mertua—sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.
Kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dikenai tarif sesuai kelas layanan:
- Kelas III: Rp 42.000, sebagian masih disubsidi pemerintah.
- Kelas II: Rp 100.000.
- Kelas I: Rp 150.000.
Pemerintah tetap menegaskan bahwa penyesuaian tarif tidak menghilangkan skema subsidi progresif bagi kelompok ekonomi bawah.
Beberapa kelompok—termasuk veteran, perintis kemerdekaan, janda/duda, dan anak yatim piatu dari kelompok tersebut—mendapatkan skema penjaminan tersendiri dengan iuran ditanggung pemerintah.
Batas waktu pembayaran iuran ditetapkan pada tanggal 10 setiap bulan.
Tidak ada denda keterlambatan iuran sejak 2016, tetapi denda pelayanan tetap berlaku jika peserta menunggak dan menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan aktif kembali.
Ketentuan denda (Perpres 64/2020):
- 5% dari biaya diagnosa awal,
- Dikalikan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan),
- Batas maksimal denda: Rp 30.000.000,
- Untuk peserta PPU, denda ditanggung pemberi kerja.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan rencana penyesuaian iuran tidak akan membebani masyarakat miskin. Kelompok rentan tetap dijamin negara melalui skema subsidi.
Kemenkes menekankan bahwa desain BPJS Kesehatan adalah asuransi sosial berbasis gotong royong, di mana peserta dengan kemampuan finansial lebih baik turut menopang keberlanjutan layanan bagi masyarakat kurang mampu.
(Amri-untuk Indonesia)



