lognews.co.id, Jakarta – Presiden Prancis Emmanuel Macron memberikan apresiasi terhadap kebijakan Indonesia yang mulai membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Melalui akun media sosial X miliknya, Macron menanggapi pemberitaan kantor berita Agence France-Presse (AFP) mengenai langkah Indonesia tersebut. Dalam unggahannya, ia menyampaikan dukungan atas upaya Indonesia dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital.
“Thanks for joining the movement,” tulis Macron melalui akun X pribadinya, Jumat (6/3/2026).
Upaya Lindungi Anak dari Risiko Digital
Kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital, seperti paparan konten berbahaya, kecanduan gawai, hingga perundungan daring.
Langkah tersebut juga sejalan dengan tren global di sejumlah negara yang mulai memperketat aturan penggunaan platform digital oleh anak-anak.
Sebelumnya, Prancis telah menyetujui rancangan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun. Regulasi tersebut disahkan oleh Majelis Nasional Prancis pada 27 Januari 2026, dengan Macron sebagai salah satu tokoh yang aktif mendorong pengesahannya.
Selain Prancis, Australia juga lebih dahulu menerapkan pembatasan penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 15 tahun.
Kebijakan serupa di berbagai negara menunjukkan meningkatnya perhatian pemerintah terhadap perlindungan anak di era digital.
Sejumlah negara kini mulai mengkaji regulasi yang lebih ketat terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan teknologi digital tetap memberikan manfaat tanpa menimbulkan risiko bagi perkembangan psikologis dan sosial generasi muda.
Dukungan dari pemimpin negara lain, termasuk Presiden Prancis, dinilai menunjukkan bahwa kebijakan pembatasan media sosial bagi anak telah menjadi isu global yang semakin mendapat perhatian.
(Amri-untuk Indonesia)



