lognews.co.id – Pemerintah Korea Selatan resmi memberlakukan kebijakan bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan skema terbatas untuk wisata grup. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pariwisata guna mengejar target 30 juta wisatawan mancanegara.
Fasilitas bebas visa hanya berlaku bagi WNI yang bepergian dalam rombongan minimal tiga orang. Skema ini masih bersifat uji coba dan tidak berlaku untuk perjalanan individu atau solo traveler.
Kebijakan tersebut diumumkan dalam Rapat Strategi Pariwisata Nasional Korea Selatan yang dipimpin Presiden Lee Jae Myung. Selain Indonesia, pelonggaran visa juga menyasar wisatawan dari China dan sejumlah negara Asia Tenggara.
Bagi wisatawan yang sebelumnya pernah berkunjung ke Korea Selatan, tersedia opsi pengajuan visa multiple-entry dengan masa berlaku hingga lima tahun. Pemerintah setempat juga memperluas akses pintu imigrasi otomatis untuk mempercepat proses kedatangan di bandara.
Di sisi lain, Korea Selatan menyiapkan strategi pendukung berupa penambahan penerbangan langsung ke bandara regional, peningkatan layanan transportasi, serta pengembangan akomodasi berbasis budaya lokal. Kebijakan ini diharapkan memperluas destinasi wisata di luar Seoul dan meningkatkan pengalaman wisatawan.
Dengan skema bebas visa terbatas ini, peluang perjalanan wisata ke Korea Selatan bagi WNI semakin terbuka, namun tetap mensyaratkan perjalanan dalam bentuk rombongan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Amri-untuk Indonesia)



