lognews.co.id, Jakarta — Pemerintah resmi memperpanjang tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun. Kebijakan ini diumumkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait sebagai langkah memperluas akses kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT).
Ara—sapaan Maruarar—menyebut sebelumnya tenor maksimal hanya 15–20 tahun. Dengan perpanjangan menjadi 30 tahun, beban cicilan dinilai lebih ringan.
“Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Kebijakan ini melengkapi insentif yang sudah berjalan, antara lain pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR, serta Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru hingga Rp2 miliar yang diperpanjang hingga 2027.
Selain MBR, pemerintah juga menyiapkan skema khusus bagi MBT dengan bunga tetap 7 persen selama 15 tahun dan tenor hingga 30 tahun. Uang muka (DP) ditetapkan 1 persen, sementara pemerintah menanggung PPN serta memberikan subsidi tambahan Rp25 juta untuk biaya awal seperti provisi, notaris, dan asuransi.
Dukungan juga datang dari Menteri Keuangan Purbaya yang menilai kebijakan ini dapat memperluas akses pembiayaan perumahan rakyat.
Ara berharap perpanjangan tenor mendorong perbankan memperluas layanan kredit pemilikan rumah jangka panjang.
“Kalau cicilan lebih ringan, kemampuan rakyat meningkat, sektor perumahan tumbuh lebih cepat, dan ekonomi ikut terdorong,” tegasnya.
(Amri-untuk Indonesia)



