Tuesday, 24 February 2026

Menkeu Akan Blacklist Penerima LPDP Dwi Sasetningtyas dan Arya Iwantoro

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan memasukkan penerima beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Sasetningtyas dan suaminya, Arya Iwantoro, ke dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak dapat bekerja atau menjalin hubungan profesional dengan pemerintah Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026 di Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Senin (23/2/2026). Purbaya menegaskan sanksi dapat berlaku selama dirinya menjabat atau bersifat permanen.

Langkah tersebut menyusul viralnya video Dwi terkait kewarganegaraan anaknya. Dalam pernyataan publik, Dwi telah menyampaikan permohonan maaf dan menyebut pernyataannya lahir dari kekecewaan pribadi.

Berdasarkan klarifikasi LPDP, Dwi telah menyelesaikan studi S2 pada 31 Agustus 2017 dan menuntaskan kewajiban pengabdian. Sementara Arya, lulusan PhD dari Utrecht, Belanda pada 2022 dan kini berstatus peneliti di Inggris, belum memenuhi kewajiban kontribusi di Indonesia sesuai ketentuan 2N+1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun).

LPDP menyatakan telah memanggil Arya untuk klarifikasi dan akan menjatuhkan sanksi hingga pengembalian seluruh dana beasiswa apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Purbaya juga menyebut Arya telah menghubungi LPDP dan menyatakan kesediaan mengembalikan dana beasiswa beserta bunga, dengan nilai yang masih dalam proses perhitungan.

Pemerintah menegaskan beasiswa LPDP bersumber dari dana publik sehingga penerima wajib mematuhi seluruh ketentuan perjanjian, termasuk kewajiban pengabdian di dalam negeri.

(Amri-untuk Indonesia)