Friday, 20 February 2026

DPR Setujui Hibah Kapal Jepang Rp203,7 Miliar Untuk TNI AL

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta — DPR RI menyetujui penerimaan hibah kapal patroli 18 meter dari Pemerintah Jepang senilai JPY1,9 miliar atau sekitar Rp203,7 miliar untuk TNI Angkatan Laut. Persetujuan diberikan dalam Rapat Paripurna DPR ke-14 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026. (19/2/26)

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan persetujuan tersebut setelah menerima laporan Komisi I DPR RI. Pada saat yang sama, DPR juga menyetujui pembatalan rencana penerimaan hibah alat peralatan pertahanan dan keamanan dari Korea Selatan sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Pertahanan tertanggal 27 Januari 2026.

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menjelaskan persetujuan hibah Patrol Boat 18M Class diberikan setelah rapat kerja dengan Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan, dan Kementerian Keuangan. Hibah dilakukan melalui skema Official Security Assistance dari Pemerintah Jepang kepada TNI AL.

Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menyebut kapal memiliki panjang sekitar 14 meter, lebar 5 meter, dan kecepatan hingga 40 knot. Spesifikasi tersebut dinilai sesuai dengan karakteristik perairan Indonesia sebagai negara kepulauan.

Tambahan kapal patroli ini diharapkan memperkuat pengawasan wilayah perairan dan mencegah kerawanan keamanan laut. Pemerintah menegaskan hibah tidak membebani APBN serta dinilai mempererat kerja sama pertahanan Indonesia–Jepang. (Amri-untuk Indonesia)