lognews.co.id, Tangerang – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pemerintah akan menggugat PT Biotek Saranatama sebagai pemilik gudang penyimpan pestisida yang diduga mencemari aliran Sungai Cisadane sepanjang kurang lebih 22,5 kilometer meliputi wilayah Tangerang Selatan, Kota Tangerang, hingga Kabupaten Tangerang. Pencemaran terjadi setelah kebakaran gudang pestisida di Tangerang Selatan pada Senin (9/2/2026).
Hanif menegaskan langkah hukum tersebut merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap pelaku perusakan lingkungan agar bertanggung jawab penuh atas dampak yang ditimbulkan, baik terhadap ekosistem sungai maupun masyarakat yang bergantung pada sumber air tersebut.
Dari sisi pidana, penanganan akan dilanjutkan aparat kepolisian, sementara gugatan perdata akan ditempuh pemerintah berdasarkan Pasal 87 dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kelalaian perusahaan dinilai berdampak signifikan terhadap biota sungai serta kualitas air konsumsi warga sekitar.
Kementerian Lingkungan Hidup bersama aparat penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup terus melakukan penyelidikan serta pemantauan sejak terjadinya kebakaran gudang pestisida di Tangerang Selatan. Aliran air tercemar disebut telah bergerak dari Sungai Jaletreng menuju Cisadane hingga kawasan Teluknaga.
Pemerintah juga telah melakukan pengambilan sampel air, biota sungai, dan vegetasi di sejumlah titik untuk diuji di laboratorium guna memastikan tingkat pencemaran serta potensi dampak lanjutan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Hanif meminta pihak perusahaan segera melakukan penanganan dan bertanggung jawab atas kerugian lingkungan serta upaya pemulihan. Audit lingkungan secara menyeluruh juga akan diminta kepada pengelola kawasan sebagai dasar langkah administratif dan teknis lanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikan Hanif usai kegiatan bersih sampah di kawasan Pasar Anyar Tangerang, di mana ia kembali menegaskan bahwa pelaku pencemaran Sungai Cisadane wajib diproses secara hukum dan tidak boleh lepas dari tanggung jawab pemulihan lingkungan.
(Amri-untuk Indonesia)


