Sunday, 07 December 2025

Jurus Menteri Keuangan Meredenominasi Rupiah, Target Selesai Tahun 2027

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang bertujuan untuk menyederhanakan mata uang nasional. Penyusunan RUU ini ditargetkan selesai pada tahun 2027 sebagai bagian dari upaya memperkuat kerangka regulasi terkait redenominasi rupiah.

Redenominasi rupiah sendiri bukan hal baru bagi Indonesia. Kebijakan ini sudah digulirkan sejak tahun 2013 oleh pemerintah bersama dengan Bank Indonesia. Namun, pembentukan RUU ini diperlukan agar proses dan pelaksanaannya memiliki payung hukum yang lebih jelas dan terukur.

Menurut Purbaya, ada empat alasan utama mendesak penyusunan RUU tersebut. Pertama, efisiensi perekonomian dapat meningkat dengan penyederhanaan nilai mata uang yang pada gilirannya akan memperkuat daya saing nasional. Kedua, hal ini penting untuk menjaga kesinambungan perkembangan ekonomi nasional agar tetap stabil dan berkelanjutan.

Ketiga, menjaga stabilitas nilai rupiah secara ketat merupakan kunci untuk mempertahankan daya beli masyarakat sehingga inflasi dapat dikendalikan dengan baik. Keempat, redenominasi diharapkan mampu meningkatkan kredibilitas rupiah di mata pasar domestik maupun internasional.

Rencana kerja ini tertuang dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025. Peraturan ini mulai berlaku sejak 10 Oktober 2025 dan resmi diundangkan pada 3 November 2025.

RUU Redenominasi akan menjadi langkah strategis penting pemerintah dalam menjaga stabilitas dan efisiensi ekonomi nasional di masa depan. Dengan regulasi yang jelas, diharapkan proses redenominasi dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian Indonesia. (Amri-untuk Indonesia)