Monday, 15 December 2025

Komisi VII DPR Desak Kaji Ulang Izin Usaha di Taman Nasional Komodo

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id – Komisi VII DPR RI meminta Kementerian Kehutanan untuk mengkaji ulang pemberian Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK). Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, dalam pernyataan pers pada Selasa (5/8/2025).

Politikus PDI Perjuangan itu menilai bahwa pemberian izin usaha di kawasan konservasi tidak sejalan dengan prinsip pelestarian lingkungan dan berpotensi merugikan masyarakat lokal. Ia juga menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur pariwisata yang berkelanjutan, khususnya di destinasi super prioritas seperti Labuan Bajo.

"Namun, jika pembangunan resort dan infrastruktur dilakukan secara masif, maka itu harus dihentikan. Apabila bertentangan dengan semangat konservasi," kata Evita.

Pernyataan ini sekaligus mewakili kekhawatiran berbagai pihak terhadap rencana pembangunan resort dengan 619 fasilitas wisata, termasuk perusahaan lain yang telah beroperasi di kawasan TNK.

Evita menyebut bahwa permintaan mengkaji ulang izin-izin tersebut, termasuk perubahan zonasi sejak 2012, merupakan langkah yang wajar. Jika perubahan zonasi terbukti mengganggu habitat komodo, maka zonasi seharusnya dikembalikan seperti semula.

 Ia mengingatkan bahwa komodo adalah satwa liar yang tidak mengenal batas zonasi. “Komodo adalah satwa liar yang bergerak bebas tanpa mengenal batas zonasi. Jika pembangunan dilakukan secara masif di dalam kawasan, maka ruang hidup komodo akan semakin terdesak karena peningkatan aktivitas manusia," ucapnya.

Evita juga menyoroti pentingnya penataan ruang yang tidak sembarangan. "Kita mendengar bahwa UNESCO sangat prihatin terhadap perubahan zonasi tahun 2012 tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, Evita menegaskan bahwa TNK yang merupakan situs Warisan Dunia UNESCO sejak 1991 harus dijaga dengan perlakuan khusus. Menurutnya, peringatan dari UNESCO pada 2021 menjadi sinyal bahwa pembangunan di TNK sudah memasuki tahap mengkhawatirkan.

“Kita juga mendorong adanya partisipasi yang lebih besar dari masyarakat adat dan lokal dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi seluruh aktivitas. UU No. 5 Tahun 1990 menegaskan bahwa konservasi adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat," tutupnya. (sahil untuk Indonesia)