lognews.co.id, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan para pelaku tindak pidana korupsi tidak mendapatkan pengampunan hingga penghapusan hukuman atau amnesti.
“Sama sekali dari 44.000 orang mendapatkan amnesti itu tidak ada satu pun terkait dengan kasus korupsi. Pemberian amnesti ini masih dalam pembahasan dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Supratman dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Hukum Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Supratman mengatakan ada empat kategori yang akan mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Yakni permasalahan politik, orang yang sakit berkelanjutan, Pasal UU ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara, dan penyalahgunaan narkotika.
Dicontohkan, seperti menyangkut kasus politik, di Papua dianggap makar tetapi bukan gerakan bersenjata. Kedua terkait dengan orang yang sakit berkelanjutan mengalami gangguan jiwa.
Kemudian, gangguan penyakit yang agak sulit dilakukan penanganan di Lapas. Terutama mengidap HIV/AIDS.
"Ketiga menyangkut orang-orang yang selama ini ditahan atas dasar pengenaan UU ITE. Menyangkut penghinaan pada kepala negara itu yang akan Presiden beri amnesti," ujarnya.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan, pemberian amnesti ini untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di berbagai Lapas di Indonesia. Sebelumnya, kata Supratman, Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas bersama dengan menteri kabinet merah putih di Istana Merdeka terkait penanganan warga binaan. (Amri-untuk Indonesia)