PEMILU
Saturday, 01 February 2025

Sosok Molly Pengganti Prabu Revolusi Pernah Menjadi Asisten Literasi Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menunjuk Molly Prabawati sebagai Pelaksana Tugas (Plt) menggantikan jabatan Prabu Revolusi sebagai Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM).

"Iya benar, berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas No: 2186/M.KOMDIGI/KP.01.06/11/2024 yang ditandatangani oleh Ibu Meutya Viada Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital tanggal 25 November 2024, saya telah ditunjuk sebagai Plt Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM)," kata Molly, Rabu (27/11/2024).

Sebagai informasi, saat masih dijabat Prabu, Dirjen KPM bernama Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP). 

Molly memiliki latar belakang pendidikan di bidang ilmu politik dan administrasi publik dengan pengalaman pendidikan sarjana strata 1 di Jurusan Ilmu Politik Universitas Indonesia pada 1996 dilanjutkan dengan pendidikan di magister administrasi publik di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia dan menyelesaikan studi pada 2007.

Dia merupakan aparatur sipil negara dengan pangkat IV/C atau Pembina Utama Muda.

Molly menjabat sebagai Asisten Deputi Literasi, Inovasi, dan Kreativitas Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan selama 2022-2023.

Di kedeputian yang sama, Molly pernah menjadi Asisten Deputi Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan. Tugasnya menggalakkan program-program literasi, inovasi, dan pelestarian budaya.

Adapun perubahan nama Dirjen ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto pada 5 November 2024 lalu.

Dalam Perpres 174 Tahun 2024 Pasal 24, Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi ini memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media. 

Selain itu, Meutya juga menunjuk Dirjen baru Kementerian Komdigi lainnya yakni Plt. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Brigjen Pol Alexander Sabar, Plt. Dirjen Ekosistem Digital Wayan Toni Supriyanto, dan Plt. Dirjen Infrastruktur Digital Ismail.

Adapun fungsi Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi adalah sebagai berikut:

1. Perumusan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media;

2. Pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media;

3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang komunikasi publik dan media;

4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang komunikasi publik dan media;

5. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi publik dan media;

6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media; dan

7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

(Amri-untuk Indonesia)