lognews.co.id, Jakarta - Kejaksaan Agung, Jakarta - Tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR ditetapkan sebagai Tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi yang ditemukan oleh Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) saat melakukan penggeledahan dan penangkapan pada Rabu (23/10/2024).
penyidik melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) Tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi terhadap oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya berinisal ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang diduga melanggar:
Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan 1 (satu) orang oknum Pengacara pemberi suap dan/atau gratifikasi berinisial LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yang diduga melanggar :
Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)
Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.
“Kita penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup minimal dua alat Buti kita melakukan upaya fakta berupa penangkapan dan penggeledahan” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, di kawasan Kompleks Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).
Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, Tim Penyidik menemukan barang bukti berupa:
- Di lokasi Rumah oknum Pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya :
- Uang tunai Rp1.190.000.000;
- Uang tunai USD 451.700;
- Uang tunai SGD 717.043; dan
- Sejumlah catatan transaksi.
- Di lokasi Apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:
- Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000;
- Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas;
- Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan
- Barang bukti elektronik berupa Handphone.
- Di lokasi Apartemen oknum Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:
- Uang tunai Rp97.500.000;
- Uang tunai SGD 32.000;
- Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen; dan
- Sejumlah barang bukti eletronik
- Di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
- Uang tunai USD 6.000;
- Uang tunai SGD 300; dan
- Sejumlah barang bukti elektronik
- Di lokasi Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
- Uang tunai Rp104.000.000;
- Uang tunai USD 2.200;
- Uang tunai SGD 9.100;
- Uang tunai Yen 100.000; dan
- Sejumlah barang bukti elektronik
- Di Apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:
- Uang tunai Rp21.400.000;
- Uang tunai USD 2.000;
- Uang tunai SGD 32.000;
- Sejumlah barang bukti elektronik
Sebagai informasi, Terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (ED, HH dan M) dan ditemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR. (Amri-untuk Indonesia)
.



