Saturday, 11 April 2026

Usulan Pembentukan Kementerian Haji Masih Perlu Kajian

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Usulan Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi yang mendukung adanya pemisahan antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan Kementerian Haji. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi VIII, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).

Ditemui usai acara bazar UMKM di Gedung DPR Senayan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih berpatokan dengan Undang-Undang Nomor 39 tentang kementerian negara, dimana ada 46 urusan yang dikembangkan menjadi kementerian, namun jika ingin dibentuk kementerian Haji perlu mengubah UU nomor 39 tentang kementerian. Selasa (11/6/2024).

Sementara itu Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) Zulfa Mustofa menyatakan, usulan pembentukan Kementerian Haji perlu dikaji lebih lanjut.

"Saya pikir ini ada kaitannya dengan konstitusi. Ya, pastinya itu harus dibahas di DPR. Sebenarnya di Indonesia, urusan haji itu sudah diurus oleh dirjen khusus. Saat ini, kami melihatnya sudah luar biasa baik. Namun, DPR juga punya sudut pandang yang harus dipertimbangkan. Kami akan melihat seperti apa usulannya, apakah itu akan memberikan kemudahan atau justru menjadi beban kepada negara, misalnya," kata Zulfa.

Sebelumnya Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah juga mengusulkan pembentukan kementerian haji. Di mana, nantinya setiap penyelenggaraan haji dan umrah akan terpisah dari Kementerian Agama.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Siti Ruhaini Dzuhayatin saat memberikan keterangan kepada awak media di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (10/6/2024)

masih perlu kajian karena sistem pengaturan atau penyelenggaraan jemaah haji Indonesia masih sangat baik.

"Itu saya dengar di KSP, tetapi tentu akan dikaji lebih lanjut untuk melihat apakah sistem ini bermasalah atau tidak. Hemat saya sih selama ini tidak ada masalah," ujar Ruhaini.

Di sisi lain, Ruhaini tak mungkiri ada masalah kecil yang dihadapi jemaah haji Indonesia di Muzdalifah pada tahun 2023. Kendati demikian, kesalahannya bukan berada pada Indonesia, melainkan peraturan di Arab Saudi.

"Kita masih cukup bagus ya. Kalau nanti, apakah harus semacam itu? Karena selama ini Kementerian Agama cukup mampu untuk mengoordinasi dengan kementerian lainnya," jelas Ruhaini. (Amr-untuk Indonesia)