lognews.co.id, Jakarta – Aksi unjuk rasa penolakan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan titik kumpul di depan patung kuda, Jl. Merdeka Barat, Jakarta Pusat (6/6/2024).
Ratusan peserta unjuk rasa tampak berkonvoi dengan menggunakan motor dan selanjutnya mengadakan long march diiringi mobil komando menyuarakan penolakan Tapera mewakili beberapa unsur elemen buruh. Misalnya Federasi Serikat Pekerja Metal, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, serta Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSP-KEP).
Penolakan terhadap Tapera tampak mendominasi aksi penyampaian pendapat tersebut. "Bagi kami ini sangat memberatkan dan tidak ada manfaatnya," kata aktivis buruh dari FSP-KEP, Abdul Muis.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal yang hadir ditegah tengah pengunjuk rasa, menerangkan bahwa sebagaian besar masyarakat menolak adanya kebijakan TAPERA sehingga dirinya tidak perlu berkomunikasi lebih jauh dengan Istana atau Jokowi.
“Kalau dengan istana hari ini memang kami tidak pernah merencanakan, untuk ada pertemuan karena BP Tapera mulai gelagapan, dia enggak siap, apalagi netizen, masyarakat sipil, seluruh rakyat mayoritas menolak tentang PP tapera” ujar Said Iqbal.
Dihadapan awak media, Said menerangkan dirinya bersama Partai Buruh dan KSPI, KPBI, KSPSI Andi Gani, dan KSBSI menolak PP tapera dengan 6 alasan yaitu ;
1. Tidak ada kepastian untuk mendapatkan rumah, sehingga peserta TAPERA walaupun sudah pensiun namun belum tentu dapat rumah dan bahkan kejelasan seperti letak perumahannya juga belum ada kepastian.
2. Pemerintah sesuai undang undang adalah bertanggung jawab memberikan rumah kepada rakyatnya, namun dikembalikan beban tersebut kepada rakyat melalui iuran TAPERA, yang justru pemerintah tidak “mengiur”
“kamu dimana, tanggung jawabnya pemertah ?” tegas Iqbal.
3. Daya beli masyarakat sedang turun akibat upah buruh naiknya rendah, berada dibawah inflasi. Ditambah lagi potongan gaji yang bertubi tubi mulai dari BPJS Kesehatan, jaminan pension, pajak PPH 21, JHT dan lainnya.
4. Jika status TAPERA sebagai Bantuan sosial, maka anggarannya harus dari APBN dan APBD seperti program makan siang geratis, namun jika dianggap sebagai jaminan social, maka harus dijelaskan besaran iurannya dari berbagai unsur, seperti buruh, pengusaha, pemerintah, seperti halnya yang dilakukan pada iuran JHT atau jaminan pensiun, kemudian pemerintah tidak boleh memberatkan masyarakat.
“tapi dihitung dulu setelah 10 tahun misal 20 tahun atau memasuki pensiun cukup uang bahwa rumah sudah tersedia, cicilannya berapa ? tidak boleh memberatkan “ jelasnya.
5. Unsur pengurus dalam program jaminan sosial, seharusnya diisi bukan hanya dari pemerintah.
“Maka dewan pengawas terhadap uang yang digunakan harus ada unsur yang “mengiur” kalau dia “mengiur” masyarakat, ada unsur tokoh masyarakat di dewan pengawas, kalau guru mengiur, maka ada unsur guru, kalau pengusaha “mengiur” ada unsur pengusaha dan unsur pemerintah, kalau sekarang kan pemerintah saja, menteri tapi uangnya uang rakyat” jelasnya.
6. “Jangan terulang kasus Asabri, Taspen, Jiwasraya yang uangnya menguap, uang Tentara sama Polisi saja dikorupsi apalagi uang rakyat,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal pada Kamis, (6/6/2024).
Selanjutnya Said Iqbal memberikan saran kepada Presiden agar mempercepat penghapusan PP nomor 21 tahun 2024, dan optimis dengan pemerintah selanjutnya.
“Supaya cepat, sudah Presiden menyatakan mencabut PP nomor 21 tahun 2024 atau dinyatakan tidak berlaku sampai batas tidak ditentukan, gampang banget itu, optimis kita bisa apalagi dengan Pemerintahan yang baru, kami optimis” ujar Said Iqbal.
Selain Tapera, buruh peserta untuk rasa juga menolak berbagai kebijakan lainnya. Antara lain kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) serta penetapan kamar rawat inap standar (KRIS) untuk BPJS Kesehatan.
Hingga saat ini, aksi unjuk rasa buruh masih berlangsung. Membuat ruas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, ditutup sementara. (Amr-untuk Indonesia)



