lognews.co.id, usai ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Pelaksana tugas (Plt) Kepala Otorita IKN (OIKN), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, membocorkan permasalahan dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur,yaitu mengenai pertanahan dan investasi.
Kendala investasi sulit terlaksana karena terkendala status lahan untuk investor, pembekuan transaksi pertanahan yang ada di IKN selama ini membuat ketidak jelasan status tanah bagi para investor.
Sebab, dengan cara pembekuan transaksi pertanahan atau para investor hanya diberikan izin HGB di atas HPL milik Pemerintah, menimbulkan dampak keraguan bagi para pelaku usaha ketika menanamkan modalnya.
"Masih perlu dipercepat adalah yang dari investasi tadi, semuanya karena status tanah yang belum jelas dan kerjasama yang belum jelas,” ujar Basuki Hadimuljono dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (3/6/2024).
Basuki menjelaskan ke depan yang menjadi fokus utama pekerjaan sebagai Plt. OIKN adalah menyelesaikan masalah kepemilikan lahan, terutama bagi investor yang hendak menanamkan modalnya di IKN.
“Jadi kami berdua akan segera memutuskan status tanah ini akan dijual, sewa, atau KPBU, kami ingin mempercepat itu,” kata Basuki
Untuk itu Dirinya akan mempersiapkan pelaksanaan Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) sebagaimana telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Senada dengan Basuki, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengakui memang terdapat sejumlah persoalan kompleks dalam upaya pembebasan lahan megaproyek IKN.
"Inilah memang terus berproses, tak selalu mudah ada komplikasi di lapangan. Tapi saya yakin pemerintah akan terus fokus melakukan penanganan dengan baik sehingga tak ada yang jadi korban dari pembangunan," kata AHY saat ditemui di sela-sela agenda Penanaman 100.000 pohon di Kabupaten Bekasi, Rabu (5/6/2024).
AHY mengatakan Kementerian ATR/BPN bakal menjamin seluruh masyarakat IKN yang tanahnya digunakan untuk pembangunan agar mendapat penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) atau ganti rugi.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengumumkan keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono sebagai dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN di Kantor Presiden, sekaligus mengumumkan bahwa Presiden telah menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono diangkat sebagai Plt. Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni sebagai Plt. Wakil Kepala Otorita IKN sebagai penggantinya. Jakarta, Senin (3/6/2024) (Amr-untuk Indonesia)



