Sunday, 14 December 2025

Hasil Diskusi Lembaga Bahtsul Masail LBM PWNU DKI Jakarta

User Rating: 4 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Inactive
 

Lognews.co.id, Jakarta - Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta menyelenggarakan acara Bahtsul Masail dan diskusi mengenai berbagai hal. Acara ini berlangsung pada hari Sabtu dan Minggu, 16 dan 17 September 2023.

Diskusi mencakup pertimbangan hukum terkait pembangunan patung pahlawan, polemik seputar penistaan agama, kontroversi penggunaan ucapan "shalom alaikhem", partisipasi imam perempuan dalam shalat berjamaah, tata cara shalat dengan shaf yang renggang atau physical distancing.

Selain itu, peserta juga membicarakan pernyataan seseorang yang mengklaim bahwa Al-Quran adalah kalam Nabi Muhammad yang bersumber dari wahyu Allah, serta isu sensitif mengenai orang yang melakukan shalat hanya karena pandangan keyakinan yang berbeda dengan kepercayaan umum, yang seringkali dianggap sebagai tindakan penistaan agama. Diskusi juga mencakup topik politik identitas dan kampanye politik yang terjadi di dalam lingkungan masjid.

Diskusi dimoderatori Kiai Kam Taufik pada sesi pertama, dan Kiai Imam Shobarul 'Azhim pada sesi kedua.

Perdebatan dan diskusi melibatkan para kiai dan bu nyai sebanyak 50 peserta aktif, dan tim perumus terdiri dari Kiai Asnawi Ridwan/ Asnawi Sonodikromo, KH. Taufiq Taufik Damas, KH. Mulawarman Hannase, dan KH. Ahmad Mahrus Iskandar menetapkan rumusan dan keputusan jawaban 7 point sebagai berikut.

Pertama, hukum membangun patung atau gambar adalah khilafiyah (perbedaan pendapat). Sebagian ulama menghukumi tafshil (terperinci), yakni haram jika patung utuh dari kepala sampai kaki, dan halal jika separuh badan saja.

Sebagian ulama lain menghalalkan secara mutlak. Sebab dalam kitab Akhbar al-Makkah dan diperkuat dalam kitab Fathu al-Bari diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW pengamankan patung Nabi Isa AS dan Bunda Mariya yang ada di sekitar Ka’bah lalu dipindah ke tempat lain tanpa dirusak.

Sedangkan membangun patung yang ada unsur edukasi seperti patung pahlawan maka diperbolehkan.

 

Kedua, hukum mengucapkan shalom alaikhem adalah diperbolehkan. Karena salam dengan menggunakan bahasa non-Arab (‘ajamiyah) adalah sah, sunnah, dan menjawabnya adalah wajib. Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab kuning bahwa,

Ketika salam dengan bahasa non-Arab adalah boleh jika dapat dipahami oleh lawan bicara dan salamnya wajib dijawab, meski mampu mengucapkan salam dengan bahasa Arab. Karena itu dinamakan dengan “salam”–Zakariya Al-Anshari, Asna al-Mathalib, jilid 4, hal. 184.

Bahkan salam yang diucapkan non-Muslim seperti Yahudi dan Nashrani adalah wajib dijawab. Hal ini ada dalam keputusan Dar al-Ifta al-Mashriyah.

 

Ketiga, imam perempuan dalam shalat Jamaah laki-laki hukumnya khilafiyah. Sebagian ulama mayoritas berpendapat tidak boleh dan shalatnya tidak sah. Sebagian ulama yang lain berpendapat boleh dan shalatnya sah.

 

Keempat, shalat berjamaah dengan shaf yang renggang hukumnya makruh dan tidak mendapatkan pahala kesempurnaan shalat berjamaah. Akan tetapi shalatnya tetap sah.

 

Kelima, ucapan seseorang yang menyatakan bahwa Al-Quran adalah kalam Nabi Muhammad berdasarkan wahyu Allah. Di dalam kitab al-Itqan fi ‘Ulum al-Quran terdapat tiga pendapat para ulama tentang turunnya Al-Quran. Pertama, pendapat yang menyatakan bahwa Al-Quran turun lafadz dan sekaligus makna dari Lauhi al-mahfudz yang dihapal oleh Jibril lalu diturunkan kepada Nabi.

Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa Jibril menurunkan makna dan dipahami oleh Nabi lalu Nabi menarasikan makna itu dengan redaksi bahasa Arab.

Ketiga, pendapat yang menyatakan bahwa Allah menurutkan makna dan dibahasakan ke Arab oleh Jibril lalu diturunkan ke Nabi Muhammad.

Selagi masih mengimani bahwa Al-Quran adalah wahyu dari Allah, maka seseorang tidak bisa dianggap sebagai orang yang keluar dari Islam.

 

Keenam, mengutip pandangan Imam al-Ghazali dalam kitab al-Iqtishad fi al-I’tiqad bahwa selama seseorang itu shalat atau ahli kiblat dan prinsip-prinsip dasar Islam diikuti maka jika ia berpendapat yang di luar mainstream tidak boleh dianggap kafir dan penista agama.

 

Ketujuh, politik identitas yang berpotensi memecahbelah bangsa dan provokasi adalah haram apalagi jika dilakukan di tempat yang suci yaitu Masjid. Tetapi jika menyuarakan persatuan, high politik, perdamaian dan nilai-nilai luhur maka diperbolehkan. Juga yang terpenting adalah bahwa kita wajib mentaati dan mengikuti peraturan pemerintah, khususnya peraturan KPU sebagai lembaga yang diberi amanat dan yang punya domain mengatur soal kampanye dan aturan yang lain.

Peserta Bahtsul Masail meliputi: Kiyai Ahmad Fuad, Bu Nyai Dallia Hadirotal Qudsiyah, KH. Soffa Ihsan Soffa, KH. Roland Gunawan, KH. Sapri Sapri Arvin Sale, Kiyai Achmat ‘Ahmad Hilmy, Kiyai Dr. Ali Mursyid Ridwan, KH Ahmad Suyuthi, KH. Mukti Ali Qusyairi, Kiyai Mohammad Khoiron Baba Nufus, Kiyai Ade Pradiansyah, Ibu Nyai Izzah Izza Farhatin Ilmi, Kiyai Mahfud Rozak, Kiyai Ahmad Fairuzabadi, Kiyai Fahrurozi, Ust Putra, Ust Idil Hamzah, Ust Ihwanul Muadib, Ust Zulkarnaen, Ust Syamsuri, Ust Bukhori, Ust Moh. Kamil Anwar, Nyai Rachmi Fauziaha, Nyai Mahfudhoh Ainiyah, Nyai Siti Mariam Ulfah. (Rifai)