Monday, 15 December 2025

Hentikan Kasus Panji Gumilang, Perhatikan HAM dan Keadilan

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

Lognews.co.id, Jakarta  -  Berita terkini mengenai peristiwa Panji Gumilang (PG) yang masa penahanan tambahan sudah dijalani hingga 30 September 2023, namun hingga saat ini masih dilakukan penahanan.

Demi memperjelas duduk permasalahannya, wartawan senior lognews.co.id, Nasution menghubungi pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah melalui sambungan aplikasi Whatsapp pada Senin sore (02/10/2023)

Dihubungi saat diruang kantornya, Ikhsan Abdullah mengkonfirmasi perannya dalam upaya perdamaian yang dilakukan bersama kuasa hukum PG dan pihak pelapor lain, KS dan IT saat pencabutan pelaporan yang sebelumnya pelaporan tersebut membuat PG dijadikan tersangka pada (02/08/2023).

 

Berikut transkrip percakapan selengkapnya ;

Nasution ; Mengenai perdamaian dan pertobatan (PG), pak kiyai ?

Ikhsan : tobat ? masa ada tobat ?

Nasution : Dimedia kayaknya mau melintir nih, kecuali lognewsTV.

Ikhsan : luruskan, luruskan

Nasution : Tentang fatwa MUI nomor 47 tahun 2023, itu sudah expired, masih berlaku atau enggak ya?

Ikhsan : Ya fatwanya masih berlaku cuma digunakan atau tidak itu terserah pada mustafti (peminta fatwa) pemohonnya kan Bareskrim, terserah karena keadaannya sudah tidak relevan dengan saat fatwa itu diterbitkan, namun demikian artinya secara sosiologis dan Kondisi hukum, saat ini sosiologis masyarakat sudah tenang, tidak pernah ada lagi riak riak yang mempersoalkan atau mempersalahkan ataupun apalah yang berkaitan dengan Syaykh, artinya kondisinya kondusif.

Ikhsan : Nah yang kedua karena sosiologis sudah tenang, tentram kondusif otomatis secara hukum sudah pulih dengan adanya pencabutan oleh semua yang melaporkan, kenapa Syaykh (PG) mengakui kekeliruannya, kan gitu? dengan apa diketahui ? secara akta sudah ada perdamaiannya. Kemudian secara eksplisit bersurat ke MUI, juga yang mengatakan bahwa beliau bersedia untuk dilakukan pembinaan kalau memang dianggap perlu dilakukan oleh pemerintah dan MUI.

Ikhsan : kemudian kami dari MUI juga membalas tentang niat baik Syaykh dan disampaikan langsung ke Kabareskrim. Saya kira ini harusnya menjadi pertimbangan, kalau peristiwa yang sedemikian ini harus ada “ending”nya yaitu dengan apa “ending”nya? ataukah Restorative Justice ataukah pertimbangan lain yang tentu merupakan simpul dari suatu persoalan bahwa umat Islam itu dalam hal kekhilafan, furu'iyah sifatnya itu bisa diselesaikan dengan model dan cara umat Islam kan begitu? Nah kalau ini diakomodir ini bisa menjadi rujukan, persoalan persoalan besar yang mungkin saja akan terjadi dikemudian hari.

 

Nasution ; Saya coba mencatat ada 2 poin dari penjelasan kyai tadi. Pertama adalah kalau perlu dibina, lagi lagi saya kutip dari media sendiri juga seperti itu (narasi) kalau perlu dibina, seolah olah sudah menyatakan bahwa PG berkenan untuk dibina,  tapi Kiyai menyampaikan bahwa “kalau perlu”

Ikhsan : Memang suratnya beliau seperti itu, tapikan kita perlu menanggapinya, “kalau perlu dibina” kalau enggak ya, apanya yang perlu dibina? media itu harus jelas (narasi).

Nasution ; Terus yang kedua kiyai, Karopenmas Divhumas Polri, Ahmad Ramadhan mengatakan tidak ada Restorative Justice karena ini bukan delik aduan, tapi tadi kiyai begitu optimis dengan adanya referensi dengan adanya “evidence” atau bukti akta dan lain lain itu, yang bisa tanda petik menyarankan atau mengajukan kepada Bareskrim Polri, tapi kenyataannya Bareskrim Polri menanggapinya kok seperti itu ? ada dispute atau belum diajukan?

Ikhsan ; Kemarin kemarin sudah benar kalau mengikuti peraturan Kapolri, tapi lagi lagi kan terlepas dari delik aduan, latar belakang dari adanya pelaporan dari masyarakat kan? nah pelapornya itu sekarang sudah mencabut, berarti dengan dicabutnya laporan atas dasar keinsafan dan perdamaian perdamaian yang dilakukan dari awalnya, bukti adanya kesadaran kehilafan, maka ini kan menjadi pulih kadar hukumnya, gak ada yang dirugikan di sini, nanti juga kalau mau terus, kemana?, kalau terus ke Pengadilan, lalu dasarnya melakukan tuntutan Jaksa itu apa? kan pelapornya sudah mencabut kemudian berdamai dan tidak ada kerugian, beda dengan kasus yang lalu, kalau kasus yang lalu itu kan setiap geraknya selalu ada demo keberatan dari masyarakat, sekarang kan tidak pernah ada.

Nasution ; demo yang mana nih Pak Kiyai?

Ikhsan ; Ya kan pasti awak media banyak tahu, nah sekarang kan tidak ada “jempling” kata orang sunda.

Nasution ; artinya berarti harusnya kalau masuk ke 156A, bisa tanda petik “Back home” dong panji gumilang?

Ikhsan ; Iya itu kan kata sampeyan, yang ngomong saya secara normatif berarti sudah tidak ada lagi keberatan dari masyarakat yang ditunjukkan dalam kegiatan di sosial maupun di medsos, artinya keadaan sekarang tuh kondusif banget apa lagi ? nah dengan adanya seperti ini kan tidak ada yang dirugikan berarti dong ya ? nah kalau tidak ada yang rugikan hukumnya berarti sudah pulih, kalau sudah pulih semua aparatur hukum ya harus mempertimbangkan itu.

Dari sisi kemanusiaan kan beliau ini pengajar, pendidik, kedua beliau ini kan usianya sudah bukan muda (77 tahun) juga harus mendapatkan, misalnya melakukan kontrol pengobatan dan lain lain untuk merawat kesehatannya, jangan kemudian orang disimpan sampai satu bulan, dua bulan tanpa ketemu matahari itu kan sebagai hal yang perlu dipertimbangkan sisi kesehatan kan begitu, artinya, aspek kemanusiaan itu juga menjadi pertimbangan.

Namun demikian kan bergantung kepada pemohonnya nih pemohonnya siapa? nah saya kira kalau memang pemohonnya kredibel, yang jamin juga kredibel ya pasti dipertimbangkan lah.

Polisi  sudah menjalankan perannya dengan baik. menjalankan stabilitas kondusifitas di masyarakat ya. sekarang karena sudah kondusif sudah tercapai berarti hukumnya, gitu.

Nasution ;  apalagi yang dicari ? Kalau dicari kesannya gimana gitu kayak nya ?

Ikhsan ; yang dicapai ketentraman keadilan.

Nasution ; Pihak dari kuasa hukum dari kedua belah pihak MUI dan Panji Gumilang bukannya sudah ketemu atau  cuma kenapa dalam dalam momen itu? Kiyai enggak pernah ada ?

Ikhsan ; Ada juga saya sering menyaksikan mereka bertemu dan saya fasilitasi juga untuk mereka. Bertemu, ya kan namanya juga silaturahim itu, orang yang mempertemukan untuk silaturrahim mencari jalan yang baik sebagai MUI harus memfasilitasi.

Nasution ; pada saat momen momen terakhir itu ada kuasa hukum Panji Gumilang ada Ken Setiawan dan bang Ihsan Tanjung, di situ Kyai Ikhsan Abdullah tidak kelihatan ?

Ikhsan ; Kenapa mesti kelihatan namanya fasilitator itu bisa kelihatan, bisa enggak? kan bisa.

Nasution ; Tapi enggak ada masalah kan? Artinya enggak ada yang tidak singkron kan?

Ikhsan : Enggak ada yang berubah gitu? ya menyampaikan kepada public, bahwa di antara Syaykh Panji  dengan para pelapornya sudah berdamai. Dasar perdamaiannya kan diuraikan tuh jelas adanya keinsafan, kekhilafan yang menurut kaidah islam ya kalau memang kekhilafan dan mohon maaf ya kan harus di maaf kan begitu loh, nah itu sudah bagus, dan harus tersampaikan ke public.

Sekarang bagaimana tugas teman teman di media itu termasuk anda, menyampaikan juga ke publik kalau yang namanya umat Islam itu sangat menjaga nilai nilai agama yang luhur, bilamana sesama saudara ada kekhilafan karena sesuatu pemahaman, maka diselesaikan dengan cara yang baik di antaranya apa? satu bertemu, kalau enggak bertemu, bisa lewat media bisa lewat surat setelah bertemu, ya harus diterima maafnya, kalau ada hal yang kurang ya dicari sampai ketemu di mana kurangnya supaya pas kan begitu, Islam itu seperti itu, penduduknya damai ramah gitu loh, jangan orang yang sudah berdamai masih saja dihajar terus digas enggak boleh, ya kan harus diberi kesempatan kecuali orangnya ini enggak mau dikasih kesempatan.

Nasuton ; “By the way”, kyai apakah ini mungkin ketika MUI dan PG sudah berdamai, MUI saat ini masih kekosongan secara ketua umumnya ? ini jadi hambatan enggak sih, apakah sudah ada?

Ikhsan ; sudah ada, cuma kan belum dilantik, nanti itu gampang lah, yang penting sudah ada.

Nasution ; ya enggak lah itu kan kata kyai dengan MUI ya kami kan media dan masyarakat enggak tahu kalau ternyata pak Anwar Iskandar itu sudah sah menjadi ketua umum.

Ikhsan ; itu kemarin di Munas MUI dan saya pengurus NU di acara itu sebagai Katib Syuriyah sebut ketua umum MUI yang baru oleh Presiden.

Nasution ;  Oke siap oke berarti tinggal pelantikan ya?

Ikhsan ;  Ya tinggal peresmianlah

Nasution ; udah clear berarti pada dasarnya antara MUI dengan pak Panji Gumilang sudah clear, tinggal bagaimana pihak dari penyidik atau Bareskrim seperti itu ya?

Ikhsan ; ya, sudah berbalas pantun, surat berbalas surat, bukan pantun lagi, sudah soheh.

Nasution ; ada langkah ada langkah lagi enggak dari kuasa hukum MUI dan kuasa hukum Pak Panji Gumilang yang janjian untuk ke Bareskrim atau gimana gitu informasinya ?

Ikhsan ; Ya tentu kami akan meminta kearifan dari para penegak hukum dengan adanya peristiwa ini agar menjadi pertimbangan karena beliau itu memang sudah sukses menegakkan ketentuan, kayaknya kan sudah pas, sudah cukup, sekarang dengan ditambah bahwa beliau sudah menyadari kekhilafannya.

Ya kan mau dibimbing oleh pemerintah MUI, tambah lagi pahalanya para penyidik, kan begitu?, Iya jadi dua dapatnya (pahala), apabila bisa meringankan (PG), menghirup udara segar, itu tambah lagi pahalanya.

Mengakhiri percakapan, Ihsan Abdullah merencanakan pertemuannya dengan PG di Bareskrim untuk waktu tepatnya yang belum bisa disampaikan.

Nasution ; rencana kapan mau nemui pihak Bareskrim.

Ikhsan ;  Saya akan silaturahim Syaykh, sowan kebeliau, nanti saya kasih tahu kapannya.

Nasution ; Terima kasih Wakil Sekjen MUI Ikhsan Abdullah.

Ikhsan ;  makannya harus mempertimbangkan HAMnya.  (Amr-untuk Indonesia)