Wednesday, 17 December 2025

Masa Penahanan Tambahan 40 Hari Panji Gumilang Berakhir 30 September

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun A.S. Panji Gumilang (SPG) telah menjalani masa penambahan penahanan 40 hari terhitung 22 Agustus hingga 30 September (2023) di Bareskrim Polri, Jakarta. Sabtu (30/09/2023)

Sebelumnya SPG memenuhi panggilan kedua oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama pada hari Selasa (1/08/2023), dan ditetapkan tersangka pada hari berikutnya.

Selanjutnya demi kepentingan penyidikan dilakukan perpanjangan masa penahanan, “Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Diketahui, SPG dijerat dengan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara; pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara; dan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman 5 tahun.

Atas dasar tersebut SPG dilakukan penahanan namun banyak beredar dimasyarakat bahwa seolah olah SPG juga ditahan perihal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Komjen. Pol. Drs. H. Susno Duadji, S.H., M.Sc. mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri yang menjabat sejak 24 Oktober 2008 angkat bicara dalam wawancara secara daring mengenai kejelasan status dugaan TPPU kepada SPG “Panji Gumilang pun belum dikatakan pelaku tindak pidanan pencucian uang belum juga dikatakan bahwa tersangkanya panji gumilang, jadi Panji Gumilang belum disidik perihal pencucian uang, karena penyidik Polri baru menyidik peristiwa tindak pidana pencucian uang, siapa pelakunya belum jelas, belum tentu Panji Gumilang, Belum tentu karyawan disitu, belum tentu si A) ujarnya.

Menurutnya, penahanan yang dijalani SPG merupakan atas dugaan penistaan agama, bukan karena adanya TPPU, dan menilai pihak Bareskrim sudah profesional karena tidak langsung menetapkan tersangka perihal dugaan TPPU.

 

“Penyidik harus membuktikan dulu ada tindak pidana, tanpa adanya tindak pidana maka tidak ada pencucian uang, jadi bukan langsung, wah Panji Gumilang mencuci uang, karena dia rekeningnya banyak, oh tidak begitu,” terangnya (29/08/2023)

Wartawan senior Nasution kepada Susno, menanyakan perihal batasan waktu dalam menjalankan masa penahanan.

“Ada batas waktu gak sih pak, ketika mau masuk kepada penyidikan ?” tanya Nasution.

“Tergantung tersangkanya ditahan gak, dalam perkara itu ?, kalau ditahan ada batas waktunya 20 hari ditambah 20 hari, masih tidak cukup, minta perpanjangan ke penuntut umum 30 hari, tapi kalau gak ditahan tidak ada batas waktunya untuk mendapatkan alat bukti tersebut” terang Susno.

 

Susno menjelaskan dengan pasal 156a, Polri sudah melakukan penahanan kepada tersangka, kemudian ditahan, sedangkan pihak Polri selaku penyidik berani menahan berarti sudah mendapatkan alat bukti, lalu berkasnya dikirim ke penuntut Jaksa, kemudian dikembalikan ke Polri untuk dilengkapi bisa bolak balik dalam prosesnya.

Namun jika Polri sudah yakin, Penuntut sudah yakin, itupun belum terbukti, karena dalam penyidikan itu bukan untuk membuktikan, hanya dalam sidang pengadilan alat bukti bisa diuji, kalau tidak terbukti akan bebas, jikalau terbukti maka bisa dijatuhi hukuman.

Pengadilan sendiri menurut Susno bisa membebaskan juga bisa menghukum, sepanjang bisa memberikan keadilan.

“Setiap perkara tidak harus dihukum dipengadilan, Pengadilan kan tugasnya memberikan keadilan, keadilan bukan berarti menghukum, membebaskan orang itu juga keadilan kalau memang dia harus bebas” ujar Susno.

Jika delik aduan dicabut, Susno menerangkan bisa terjadi bebas, namun yang terjadi pada SPG merupakan delik biasa, dan jika tidak terbukti bisa dibebaskan.

“Misalnya penyidik merasa, alat bukti tidak cukup, penyidik menghentikan penyidikan, kalau sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut, Jaksa Penuntut menganggap alat buktinya tidak cukup, jaksa penuntut juga bisa menghentikan penyelidikan” jelas Susno.

Lebih lanjut Susno menekankan agar proses hukum berjalan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

“jangan sampai ditentukan tindak pidananya dulu baru dicari alat buktinya itu namanya mengkriminalisasi” pungkas Susno. (Amr-untuk Indonesia)