lognews.co.id, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap sindikat TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang terlibat dalam perdagangan ilegal organ tubuh ke Kamboja. Dalam pengungkapan tersebut, sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk oknum polisi dan petugas imigrasi. Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengungkapkan bahwa tim berhasil menahan 12 tersangka, dengan 9 di antaranya merupakan anggota sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, dan mengurus perjalanan para korban.
Dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (20/7/2023), Kapolda Karyoto menyatakan bahwa pelaku sindikat, yang salah satunya bernama Hanim, mengungkapkan adanya keterlibatan pihak imigrasi dalam memuluskan perdagangan orang. Hanim mengungkapkan bahwa dirinya menyetor uang sebesar Rp 3 juta untuk satu orang korban kepada oknum petugas imigrasi yang dikenal dengan nama Septian.
Hanim juga mengungkapkan bahwa pengurusan paspor keberangkatan para korban juga melibatkan oknum petugas imigrasi, dengan biaya sebesar Rp 1,3 juta untuk menerbitkan paspor dalam sehari. Selain keterlibatan pihak imigrasi, sindikat penjualan organ tubuh juga melibatkan oknum di kepolisian.
Menyikapi hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menindak tegas personel polri yang terlibat dalam sindikat ini. Ia menegaskan bahwa sindikat penjualan organ tersebut bahkan telah meminta perlindungan kepada oknum polri untuk menghentikan kasus mereka.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, tercatat 122 warga negara Indonesia menjadi korban perdagangan organ ginjal di Kamboja. Kementerian Sosial mengungkapkan bahwa faktor utama dari masalah ini adalah kemiskinan, dan beberapa korban terjebak dalam situasi utang yang menyebabkan mereka nekat menjual ginjal mereka.
Saat ini, data dari Kementerian Sosial menunjukkan bahwa ada 618 korban tindak pidana perdagangan orang yang ditampung di 37 sentra dan balai yang ada di Indonesia. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya masalah perdagangan orang di negara tersebut dan perlunya upaya nyata untuk memberantas sindikat-sindikat kejahatan semacam ini. (rifai)


