Wednesday, 17 December 2025

Gugatan Panji Gumilang Terhadap Mahfud MD Ke PN Jakarta Pusat Telah Di Batalkan

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

lognews.co.id, Jakarta - Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, menggugat Menko Polhukam Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatannya, Panji menuntut ganti rugi sebesar Rp5 triliun, merasa tersinggung dengan pernyataan yang dianggapnya sebagai fitnah dari Mahfud.  (20/7/2023)

Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang masuk dalam klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Jadwal sidang untuk perkara ini telah ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2023.

Menariknya, ketua tim lawyer Alzyatun Hendra mengatakan bahwa gugatan oleh Lawyer Syaykh Panji Gumilang terhadap Mahfud MD sebenarnya telah diminta untuk tidak dilakukan dahulu karena menurut klien kami prof Mahfud orang baik serta satu almamater di HMI. Namun, tim Lawyer telah terlanjur mendaftarkan gugatan secara online tersebut dan sudah diterima. Oleh karena itu, tim Lawyer menindaklanjuti arahan klien dengan mencabut gugatan tersebut.

Meskipun begitu, gugatan yang diajukan terhadap Mahfud MD, sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Sebelumnya, Panji Gumilang juga menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara kelembagaan dan serta Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, secara perdata ke PN Jakarta Pusat. Sidang perdana untuk gugatan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2023, pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang PN Jakarta Pusat. (rifAI)