PEMILU
Friday, 20 September 2024

Kasus Pungli di Rutan KPK Menjadi Ironi Bagi Lembaga Antirasuah

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan publik. Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan bahwa kasus tersebut terjadi antara Desember 2021 hingga Maret 2022.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, menyebut kasus pungli di rutan KPK sebagai ironi bagi lembaga antirasuah tersebut. Mahfud awalnya menyatakan bahwa perkara tersebut sudah ditangani dan akan dilakukan tindakan hukum terkait kasus tersebut.

"Ya kan sudah ditangani juga, ya harus ditangani. Karena itu lembaga-lembaga, kan sekarang sudah ditangani kan, sudah diselidiki dan siap diambil tindakan hukum," ujar Mahfud seusai acara Bhayangkara Fun Walk di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).

Mahfud juga menekankan bahwa kasus pungli yang terjadi di KPK dan lembaga lainnya menjadi hal yang ironis, termasuk di pengadilan.

"Ya semualah, pokoknya di mana saja sama ironis, kan bukan hanya di KPK, pengadilan," ungkapnya.

Meskipun kasus pungli di rutan KPK ini baru menjadi sorotan publik, sebenarnya kasus tersebut telah terjadi sejak lama. Kasus tersebut melibatkan dana pungli sebesar Rp 4 miliar. Dewas KPK menjelaskan bahwa praktik pungli tersebut berlangsung dalam rentang waktu empat bulan.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa pungli dilakukan dalam bentuk suap dan pemerasan kepada tahanan KPK. Tujuan dari pungli ini adalah memberikan fasilitas istimewa kepada tahanan, termasuk penggunaan alat komunikasi di rutan.

Kasus pungli di KPK masih dalam proses penyelidikan, dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Ghufron menegaskan bahwa kasus ini akan diusut secara profesional dan transparan, dan tindakan tegas sesuai hukum akan diberlakukan kepada siapa pun yang terlibat dalam kasus ini, baik dari kalangan insan KPK maupun pihak lain yang terlibat.

 

Pemerintah juga menegaskan bahwa KPK adalah lembaga yang independen, dan tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus pungli tersebut. Mahfud Md menekankan bahwa KPK berada dalam lingkup eksekutif, namun sebagai lembaga independen yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah.  (rifAI)