PEMILU
Sunday, 17 November 2024

Respon Cepat Cegah Staycation Kemnaker terbitkan Kepmen

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta -  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah gerak cepat sebagai respon dasar kasus viral yang menimpa salah seorang pekerja yang diberi syarat staycation dengan atasan untuk memperpanjang kontraknya di Cikarang.

Melalui keputusan Menteri Nomor 88/2023 Pedoman Pencegahan dan Pedoman Kekerasan Seksual di Tenaga Kerja, perusahaan didorong untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang berfokus dalam pencegahan kekerasan seksual ini.

Adapun unsur yang terkandung di dalamnya mencakup manajemen perusahaan hingga karyawan.

"Satgas terdiri dari unsur manajemen dan kemudian unsur pekerja. Melalui satgas ini, perusahaan, satgas bisa merekomendasikan sanksi-sanksi yang saya sebutkan tadi," kata Ida Fauziyah.

Pelaku dapat dikenai surat peringatan (SP) tertulis, pemindahan penugasan si pelaku ke unit kerja lain, pengurangan atau bahkan penghapusan sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan,atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

Di sisi lain, Ida tak menampik kemungkinan dari si pelaku tersebut yang pindah ke perusahaan lain setelah dipecat. Namun ia memastikan, para pengusaha tentu akan melakukan pengecekan rekam jejak dari para calon karyawannya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI), Indah Anggoro Putri menambahkan, Kepmenaker ini dibuat dalam waktu yang sangat singkat.

"(Kemnaker) menyiapkan produk regulasi yang bisa secara cepat bisa diselesaikan. Dan ini kita selesaikan dalam tujuh hari kerja," kata Indah dalam sambutannya.  (Amr-untuk Indonesia)