Thursday, 26 March 2026

Filipina Tetapkan Darurat Energi Hingga Pesawat Dikandangkan

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Manila — Pemerintah Filipina resmi menetapkan status darurat energi nasional selama satu tahun menyusul eskalasi konflik Timur Tengah yang memicu gangguan pasokan minyak global. Presiden Ferdinand Marcos Jr menyebut situasi itu sebagai ancaman langsung terhadap keamanan energi negara, ditandai lonjakan harga bahan bakar internasional serta ketidakpastian rantai pasok yang semakin menekan cadangan domestik. (25/3/26)

Dalam perintah eksekutif yang dibagikan kepada media, Marcos menegaskan kebijakan darurat memberi pemerintah kewenangan penuh memastikan distribusi energi dan kebutuhan pokok berjalan stabil, termasuk pengadaan bahan bakar dan pembayaran kontrak di muka jika diperlukan. Komite khusus dibentuk untuk mengamankan suplai BBM, pangan, obat-obatan, hingga produk pertanian sebagai antisipasi lonjakan biaya logistik akibat krisis minyak dunia.

Situasi darurat juga berdampak langsung terhadap sektor penerbangan. Kekurangan pasokan bahan bakar jet dan penolakan sejumlah negara untuk melakukan refueling memaksa Filipina mengandangkan sebagian pesawat komersial. Maskapai Cebu Pacific mengumumkan penangguhan rute sementara dan pengurangan frekuensi penerbangan mulai April hingga Oktober 2026, setelah harga avtur melonjak lebih dari 100 persen dibanding rata-rata tahun sebelumnya.

Menteri Energi Filipina Sharon Garin menyampaikan cadangan BBM nasional hanya cukup untuk sekitar 45 hari, sehingga pemerintah bergerak cepat mencari tambahan pasokan dari berbagai negara, termasuk rencana pembelian sekitar satu juta barel minyak untuk memperkuat ketahanan energi jangka pendek. Pemerintah menilai langkah agresif diperlukan agar layanan transportasi, industri, dan distribusi logistik tetap berjalan di tengah fluktuasi harga global.

Deklarasi darurat energi menjadi respons strategis Filipina menghadapi dampak konflik AS–Israel dan Iran yang mengguncang pasar minyak dunia. Pemerintah menegaskan kebijakan ini bersifat protektif untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik, memastikan mobilitas publik tetap terjaga, dan mencegah krisis pasokan berlarut-larut seiring ketidakpastian geopolitik kawasan. (Amri-untuk Indonesia)