lognews.co.id, Pyongyang — Korea Utara kembali merilis hasil pemilu Majelis Rakyat Tertinggi yang menunjukkan dominasi mutlak Partai Buruh Korea (WPK). Pemimpin negara, Kim Jong-un, memastikan diri kembali menjabat setelah partai dan blok pendukungnya mencatat perolehan suara resmi mencapai 99,93 persen pada pemilu 15 Maret 2026. (24/3/26)
Komisi pemilu Korut melaporkan tingkat partisipasi nyaris sempurna, yakni 99,99 persen. Hanya sekitar 0,0037 persen pemilih yang tidak hadir karena berada di luar negeri atau sedang bekerja di kapal. Dari total pemilih yang datang ke TPS, sekitar 0,00003 persen tercatat abstain.
Tidak seperti rilis-rilis sebelumnya, otoritas Korut kali ini mengakui adanya suara “tidak setuju” atau disapproval votes terhadap kandidat tunggal yang disetujui negara fenomena yang terakhir kali diakui secara publik pada 1957. Dalam sistem pemilu Korut, setiap daerah pemilihan hanya memiliki satu kandidat yang muncul di surat suara, sehingga 0,07 persen suara yang tidak mendukung bukanlah suara oposisi, melainkan tanda penolakan atas kandidat resmi.
Pemilu Korea Utara tidak melibatkan kompetisi antarpartai. WPK dan afiliasinya menempatkan kandidat tunggal di seluruh 687 kursi Majelis Rakyat Tertinggi. Setiap kandidat berasal dari kelompok pekerja, petani, intelektual, militer, atau anggota birokrasi yang telah diseleksi dan dikonsolidasikan oleh negara.
Pengamat luar negeri menilai pengakuan atas keberadaan suara penolakan, sekalipun sangat kecil, dapat dibaca sebagai upaya pemerintah Korut menampilkan citra transparansi yang terkontrol. Namun, tanpa sistem rivalitas politik, pemilu tetap dipandang sebagai proses ratifikasi internal yang menegaskan stabilitas kekuasaan Kim Jong-un.
Kemenangan ini memperpanjang konsolidasi politik Kim di tengah eskalasi isu nuklir kawasan dan meningkatnya tensi geopolitik di Semenanjung Korea. Dengan komposisi parlemen yang sepenuhnya pro-pemerintah, kebijakan strategis program rudal dan nuklir diperkirakan berjalan tanpa hambatan legislasi. (Amri-untuk Indonesia)



