lognews.co.id - Hewan seperti kambing dan domba menghadapi ancaman penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR) terlebih lagi sebagian besar peternak kambing dan domba di Indonesia merupakan peternak kecil, sehingga potensi kerugian akibat wabah dapat langsung berdampak pada ekonomi keluarga. Indonesia sebagai negara kepulauan dinilai memiliki keuntungan strategis dalam mencegah masuknya penyakit ini, namun hanya dapat terjaga apabila pengawasan lalu lintas ternak dijalankan ketat dan tidak ada toleransi terhadap pemasukan ternak illegal
PPR adalah penyakit eksotik akibat virus yang menyerang ruminansia kecil, dapat memicu gejala demam tinggi, keluarnya lendir dari mata dan hidung, luka pada rongga mulut, diare hebat, gangguan pernapasan, hingga kematian pada kambing dan domba. Dalam beberapa kasus, infeksi PPR menimbulkan ingus berwarna hijau, penurunan nafsu makan, dan penyusutan bobot tubuh secara cepat, dengan tingkat penularan lebih agresif dibanding sebagian kasus PMK pada sapi.
Penularan PPR terjadi melalui kontak langsung antarnak melalui percikan saluran pernapasan, air liur, lendir hidung, kotoran, serta interaksi jarak dekat di pasar hewan yang mempertemukan ternak dari berbagai daerah tanpa pemisahan yang memadai. Risiko meningkat apabila terjadi pergerakan ternak ilegal atau lalu lintas kambing dan domba dari negara tertular tanpa prosedur karantina. Sejauh ini, daging segar maupun beku tidak menularkan PPR, begitu pula serangga seperti nyamuk dan caplak.
Kementerian Pertanian melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan menerbitkan Surat Edaran Nomor 2240SE/PK.320/F/02/2026 sebagai langkah kewaspadaan nasional terhadap ancaman penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR). Penyakit eksotik ini menyerang ruminansia kecil seperti kambing dan domba dengan gejala demam tinggi, diare hebat, hingga ingus berwarna hijau yang memicu kematian massal.
Penularan PPR bersifat sangat agresif melalui kontak langsung, air liur, dan kotoran ternak, terutama di area pasar hewan yang padat. Kementan menginstruksikan pemerintah daerah untuk memperkuat surveilans lapangan, memperketat pengawasan lalu lintas ternak, dan melarang pemasukan hewan dari negara terjangkit. (Amri-untuk Indonesia)



