PEMILU
Thursday, 19 September 2024

Begini Bahayanya akibat GAS 3 Kg Disulap Jadi Gas Non Subsidi

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

 

lognews.co.id, Yogyakarta - Gas 12 kg atau elpiji biasanya digunakan untuk memasak. Namun, jika dioplos, dapat menjadi sangat berbahaya karena meningkatkan risiko kebakaran dan ledakan. Apalagi jika dilakukan secara ilegal.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengungkap kasus ini berbekal laporan dari masyarakat pada hari jumat 2 februari 2024, sekitar jam 11.00 wib, bahwa diwilayah Kapanewon Cangkringan, Kabupaten Sleman, ditemukan penyalahgunaan pengangkutan dan/ atau niaga Liquefied Petrolium GAS yang bersubsidi Pemerintah dengan cara, isi tabung GAS 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung GAS 5,5 kg dan tabung GAS 12 kg non subsidi Pemerintah.

GAS oplosan hasil tindakan kejahatan kemudian dijual ke toko-toko kelontong dan UMKM di wilayah Kabupaten Sleman. 

Modus pelaku dengan mengambil selisih dari harga pembelian tabung GAS 3 kg bersubsidi Rp.19.000.- dipindahkan ke tabung GAS isi 5,5 kg, non subsidi, dijual dengan harga Rp.90.000.- sedangkan harga jual tabung GAS isi 12 kg non subsidi dijual Rp.190.000.-

Kabid Humas Polda DIY, Kombespol. Nugroho Arianto,S.I.K.,M.H didampingi , Dirreskrimsus Polda DIY, Kombespol Idham Mahdi,S.I.K.,M.A.P., dan Kasubdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Rianto,SH., memberi keterangan kepada media di Mapolda DIY, Senin (5/2/2024) dalam keterangannya mengatakan Berdasarkan informasi tersebut personil Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta terjun melakukan penindakan di sebuah rumah yang beralamat di Kapanewon Cangkringan, dan didapati sedang ada kegiatan pemindahan isi tabung GAS dan mengamankan pelaku yang berjumlah 3 orang.

Ketiganya dapat dikenai pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Direktur Reskrimsus Polda DIY, mengatakan Perkara ini memenuhi unsur Pidana sesuai ketentuan Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai mana diubah dalam pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c , undang-undang nomor 8 tentang perlindungan konsumen.

Modus operandi yang digunakan para pelaku dengan membeli Liquefied Petrolium GAS (tabung GAS 3 kg bersubsidi) dari pangkalan atau bagi yang menawarkan, setelah terkumpul di TKP oleh para pelaku, tabung GAS isi 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung GAS 5,5 kg dan 12 kg non subsidi dengan alat selang regulator pemindah Gas Elpiji, selanjutnya di jual keliling menggunakan 2 armada mobil Suzuki carry pick Up.

Penting bagi konsumen untuk mengetahui resiko akibat praktek oplosan tersebut, berikut adalah beberapa kerugian penggunaan gas elpiji 12 kg oplosan:

Potensi Kebakaran dan Ledakan: Penggunaan gas elpiji oplosan meningkatkan risiko kebakaran dan ledakan yang mengancam keselamatan penghuni rumah serta lingkungan sekitarnya, dengan praktik oplosan bisa merusak "mulut" pada tabung Gas akibat dari pengoplosan dengan alat yang tidak standar, sehingga menyusahkan pada saat pemasangan gas ke kompor dan rawan kebocoran.

Meskipun harga gas elpiji oplosan mungkin lebih murah daripada gas elpiji yang legal, namun ada saja oknum yang nakal yang mencampur bahan berbahaya kedalam gas sehingga menyebabkan nyala api tidak stabil atau ledakan yang lebih kuat, selain konsumen, produsen gas elpiji yang sah dan berkontribusi pada kerugian ekonomi negara juga turut dirugikan.

Penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan gas elpiji oplosan serta menggalakkan penggunaan gas elpiji yang legal dan aman untuk menjaga keselamatan, dan kesejahteraan bersama. (Joko Suwanto)