lognews.co.id - Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM (POJK UMKM). Aturan ini hadir sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) setelah melalui proses konsultasi dengan DPR RI.
Regulasi ini menargetkan perbankan dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) agar menyalurkan kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah secara lebih mudah, cepat, murah, dan inklusif, namun tetap dengan prinsip kehati-hatian.
Tujuan dan Harapan OJK Kepala
Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa POJK UMKM diharapkan dapat mendorong bank dan LKNB menghadirkan produk keuangan yang sesuai kebutuhan tiap segmen UMKM.
- Usaha mikro dan ultra mikro memerlukan akses yang cepat dan sederhana.
- Usaha kecil dan menengah membutuhkan layanan yang lebih kompleks dan beragam.
Dengan begitu, UMKM dapat semakin berdaya saing serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Kemudahan Akses Pembiayaan
Dalam POJK 19/2025, bank dan LKNB diwajibkan memberikan sejumlah kemudahan, antara lain:
- Penyederhanaan syarat dan kemudahan penilaian kelayakan.
- Skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha.
- Pemanfaatan jaminan kekayaan intelektual sebagai alternatif agunan.
Selain itu, aturan ini juga mencakup percepatan proses bisnis melalui penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan penetapan biaya pembiayaan yang wajar.
Tata Kelola dan Manajemen Risiko
OJK menekankan bahwa perluasan akses kredit tidak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian. Karena itu, bank dan LKNB diwajibkan:
- Menyusun rencana pembiayaan UMKM.
- Melaporkan realisasi penyaluran kredit kepada OJK.
- Menerapkan tata kelola dan manajemen risiko yang sehat.
Penguatan Ekosistem Digital dan Kolaborasi
POJK UMKM juga mengatur sejumlah hal strategis, antara lain:
- Kolaborasi antarlembaga jasa keuangan dan pihak terkait.
- Pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital pembiayaan.
- Pengaturan hapus buku dan/atau hapus tagih.
- Peningkatan literasi keuangan dan pelindungan konsumen.
- Pemberian insentif bagi lembaga yang aktif memperluas pembiayaan UMKM.
Cakupan Lembaga yang Terdampak Regulasi ini berlaku bagi:
- Bank umum dan bank umum syariah.
- BPR konvensional dan syariah.
- LKNB, meliputi perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, fintech lending (pindar), perusahaan pergadaian, serta lembaga lainnya seperti LPEI dan PNM.
Aturan POJK 19/2025 diundangkan pada 2 September 2025 dan mulai berlaku dua bulan setelahnya. Dengan implementasi aturan ini, OJK berharap tercipta ekosistem pembiayaan UMKM yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan melalui sinergi sektor jasa keuangan, pemerintah, dan dunia usaha. (Sahil untuk Indonesia)


