Lognews201.com, Baru baru ini polisi membongkar praktik kecurangan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
Terbongkarnya kecurangan SPBU tersebut setelah adanya keluhan dari masyarakat, seperti yang disampaikan Kepala Subdit 1 Indah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Banten Kompol Condro Sasongko bahwa dari hasil penyidikan terungkap bahwa pengelola SPBU nomor 34 - 42117 itu mengurangi takaran semua jenis BBM dari 0,5 sampai 1 liter per 20 liter.
Dengan menggunakan remote control yang dipegang oleh pengawas SPBU, para pelaku melakukan aksi pengelola memodifikasi dispenser di SPBU tersebut dengan menambah komponen elektrik serta saklar otomatis,
Condro Rabu (22/6/2022) mengatakan bahwa dengan cara seperti itu mengakibatkan literasi dalam tulisan yang masyarakat bayarkan berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya, isi bersih, berat bersih. Akibat praktik kecurangan ini yang sudah dilakukan sejak 2016 sampai dengan Juni 2022 .maka keuntungan yang dicapai hingga Rp 7 miliar.
Dari pengungkapan itu, polisi telah menetapkan BP (68) selaku manager SPBU dan FT (61) selaku pemilik SPBU sebagai tersangka. Setiap kejahatan tidak hanya karena ada niat pelakunya, tapi karena ada kesempatan,waspadalah, waspadalah.Itulah beberapa penggal kalimat yang dilontarkan Bang Napi yang pernah mengisi acara salah satu stasiun televisi.
Karena ada kesempatan dan memang niat pelakunya, keduanya dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 huruf c jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP,. Namun kedua pelaku tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan.
Barang bukti berupa dua unit remote control, empat alat relay, dokumen-dokumen laporan, empat unit ponsel, satu atm dan buku tabungan telah diamankan polisi.(Dunkz).



