الثلاثاء، 02 حزيران/يونيو 2026

Atas Dasar Pertimbangan HAM, PN Surabaya Bolehkan Nikah Beda Agama

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

Lognews201.com - Baru baru ini ada pengadilan Negeri (PN) di Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama antara RA dan EDS. Melalui penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya juga diminta untuk mencatat pernikahan tersebut agar dapat diterbitkan akta perkawinan.

Humas PN Surabaya Suparno membenarkan adanya penetapan tersebut dan mengatakan bahwa permohonan masuk ke PN Surabaya pada 8 April 2022 dan ditetapkan pada 26 April 2022 lalu.

Permohonan itu menurut Suparno sebelumnya diajukan oleh pasangan beda agama RA dan EDS yang menikah pada Maret 2022 sesuai agama masing-masing.  Keduanya mengajukan permohonan usai pengajuan pencatatan perkawinan pasangan tersebut ditolak oleh Dinas Dukcapil Kota Surabaya, seperti dilansir dari kompas.com

Dirinya menerangkan, karena saat ini sudah ada penetapan dari pengadilan, Dinas Dukcapil wajib mencatatkan perkawinan pasangan tersebut pada akta pernikahan. Penetapan perkawinan beda agama tersebut menurut Suparno baru pertama dikeluarkan hakim PN Surabaya.

Sesuai aturan perundangan, menurutnya permohonan bisa diajukan oleh pasangan beda agama dari agama apa pun yang sah dan diakui di Indonesia, bukan agama tertentu saja.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan dan menjadi beberapa pertimbangan hakim saat mengeluarkan penetapan beda agama antara lain perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan.

Melalui perkawinan suatu rumah tangga terbentuk dan adalah merupakan hak asasi para pemohon sebagai warga negara serta hak asasi para pemohon untuk tetap mempertahankan agamanya masing-masing.

Dalam ajaran suatu agama pernikahan adalah suatu hal yang sakral, dimana ada perjanjian dua manusia berbeda jenis kelamin yang terikat janji suci di hadapan saksi untuk sehidup semati.

Berkaitan dengan masalah pernikahan beda agama salah satu Konsultan Hukum di bidang keluarga Hanna Marissa, S.H., M.Commerce pernah menjelaskan dalam sebuah artikel Justika

 Hanna menjelaskan, mengacu UU Perkawinan yang berlaku, pernikahan beda agama di Indonesia tidak dianggap sah oleh hukum kecuali salah satu pihak mengikuti agama pihak lainnya.

Ini dipertegas dengan Surat Edaran dari Mahkamah Agung tanggal 30 Januari 2019 No.231/PAN/HK.05/1/2019 poin 2 yang menjelaskan tentang pencatatan perkawinan beda agama.

Perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan. Akan tetapi, jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri kepada agama pasangannya.maka perkawinan tersebut dapat dicatatkan. (dunkz)