الثلاثاء، 02 حزيران/يونيو 2026

RUU KIA : Ibu Melahirkan Bisa Cuti 6 Bulan Disepakati 7 Fraksi

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

Lognews201.com,Jakarta -Terkait soal cuti melahirkan selama enam bulan, menjadi salah satu yang dibahas DPR RI dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak .RUU KIA disebut telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) dan disetujui oleh 7 Fraksi di DPR.

Ada 7 fraksi yang mendukung untuk dibawa ke tingkat lebih lanjut setelah RUU ini di Badan Legislatif (Baleg) sudah selesai harmonisasi.

" RUU ini atau draft ini untuk disahkan atau ditetapkan di rapat Paripurna sebagai RUU inisiatif DPR, baru kemudian dibahas bersama dengan pemerintah dan sangat terbuka masukan dari teman-teman," ucap anggota DPR dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, dalam acara webinar yang diselenggarakan Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia dengan tema 'Cuti Melahirkan 6 Bulan,' Minggu (19/6/2022).

Salah satu alasan kenapa cuti melahirkan enam bulan itu penting, karena menurutnya ada fenomena perempuan depresi pascamelahirkan.

"Dia depresi pascamelahirkan, malahan sebelum melahirkan pun ada mengalami depresi. Kenapa? Ada perubahan hormon," kata Luluk.

"Kasus kekerasan ibu terhadap bayinya pascamelahirkan itu diduga karena depresi itu," ucapnya, seperti dilansir detik.com.

RUU KIA ini penting untuk segera disahkan.

Agar kasus-kasus itu bisa diantisipasi.

"Situasi seperti ini tidak bisa hanya kemudian menjadi tiba-tiba urusan satu perempuan. Ini jadi tanggung jawab bersama," katanya.

Cuti Melahirkan 1 Tahun di Luar Negeri

Politikus Gerindra, Rahayu Saraswati atau Sara, membandingkan lamanya cuti melahirkan di beberapa negara lain. Tak hanya istri, suami pun ikut mengambil cuti.

"Taiwan sharing, kalau di negara mereka, cuti melahirkan satu tahun. Tapi enam bulan untuk perempuan, enam bulan untuk laki-laki. Saya pernah tanya ke Norwegia, (cuti melahirkan) satu tahun, tapi satu tahun diharuskan minimal satu bulan diambil oleh sang suami," katanya dalam webinar.

Sara setuju dengan usul suami pun berhak mengambil cuti. Dengan begitu, suami bisa membantu istri atau ibu untuk mempersiapkan diri sebelum kembali bekerja.(Dunkz)