PEMILU
الجمعة، 20 أيلول/سبتمبر 2024

Syaykh Panji Berikan 4 Bocoran Kepada Wartawan

تقييم المستخدم: 5 / 5

تفعيل النجومتفعيل النجومتفعيل النجومتفعيل النجومتفعيل النجوم
 

lognews.co.id, Jakarta - Dua laporan dilayangkan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Syaykh Panji Gumilang (SPG) atas dugaan penistaan agama.

Dua pelapor SPG dari kalangan Forum Advokat Pembela Pancasila melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penistaan agama dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, dan oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dari keterangan terakhir mewakili FAPP Ihsan Tanjung mengungkapkan ada kemungkinan pemanggilan kepada saksi ahli Ustadz Abdul Somad, Adi Hidayat dan Habib Luthfi, namun dalam balasan pesan Watsapp Ihsan Tanjung membalas bahwa itu semua adalah kewenangan dari tim penyidik.

"nanti penyidik yg akan menghubungi" pesan Ihsan.

Menanggapi laporan tersebut SPG langsung memenuhi panggilan ke Gedung Bareskrim Jalan Trunojoyo, no.3 Jakarta Selatan jam 13.50 WIB dengan pemeriksaan kurang lebih dari 9.5 jam.

Dari 35 yang di tanyakan tim penyidik SPG membocorkan 4 jawabannya.

"saya paham anda menunggu saya sejak pagi, saya paham anda ingin memdengar langsung melalui mulut saya" jawab Syaykh didepan awak media.

pertama, membeberkan kepada tim penyidik biodata dan riwayat diri, kedua, mengenai keterangan bahwa SPG pernah menjalani hukuman.

kedua SPG menerangkan pernah berurusan dengan hukum.

Ketiga, SPG menjawab pertanyaan, apakah pernah ada ketetapan hukum kepada dirinya. Hal itu dijawab: “Pernah ada. Berapa ketetapan hukumnya, saya pernah dihukum 10 bulan,” ungkapnya.

Keempat, menjawab pertanyaan terkait adanya beking dari istana dan dijawab tegas dengan jawaban tidak ada.

“Jawabannya semua yang ditanyakan sudah dijawab semuanya. Jadi kalau saya sampaikan nanti saudara-saudara ke sana ke mari lagi. Percayalah,” pungkasnya

Diketahui sebelumnya Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan SPG akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri dalam agenda mengklarifikasi semua tuduhan pada Senin (3/7/2023).   (Amr-untuk Indonesia)