Lognews201.com - Sebagaimana diketahui, Surat Edaran terbit pada 18 Februari 2022 yang merupakan pembaharuan dari aturan Tahun 1978.
Surat itu ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Sebagai tembusan, edaran ini ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Isi dari Surat Edaran tersebut dimaksudkan sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama.
Didalam ketentuannya, mengatur tentang penggunaan pengeras suara berdasarkan tujuannya, pemasangan dan penggunaan, waktu penggunaan, kualitas suara dan lainnya.
Sumber Kemenag.go.ida di Masjid dan Musala
Penulis (Amri sa)