PEMILU
الأحد، 22 أيلول/سبتمبر 2024

Polisi Selidiki Kasus Penipuan Jual Beli iPhone oleh 'Si Kembar' di Jakarta Selatan

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

lognews.co.id, Polres Metro Jakarta Selatan sedang melakukan penyelidikan terkait kasus penipuan jual beli iPhone yang dilakukan oleh 'Si Kembar' dengan terlapor berinisial RA. Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, mengungkapkan bahwa RA saat ini berstatus sebagai terlapor dan telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi.

Menurut Henrikus Yossi, pihak kepolisian sedang berusaha mencari keberadaan terlapor dalam kasus ini. Penyelidikan ini berkaitan dengan laporan yang diterima terhadap salah satu dari si kembar, yaitu Rihana. Para korban, yang berada di wilayah hukum Polres Jakarta Selatan, telah berinteraksi dan mentransfer uang kepada pelaku Rihana.

Kasus ini menjadi viral setelah diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp. Total kerugian para korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp35 miliar. Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima 5 laporan terkait kasus ini dan sedang melakukan penyelidikan.

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah, mengkonfirmasi bahwa rekening saudara kembar Rihana dan Rihani yang diduga sebagai pelaku penipuan kasus pre-order (PO) iPhone telah diblokir. Pasangan kembar ini memiliki total 21 rekening yang terhubung dengan transaksi berjumlah fantastis.

"Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA dan RI pada 21 PJK Bank. Dari hasil analisis sementara, diketahui bahwa keduanya melakukan transaksi tunai bernilai signifikan," ujar Natsir.

Dugaan tersebut menunjukkan bahwa uang yang beredar dalam transaksi tersebut berasal dari penipuan yang dilakukan oleh saudara kembar tersebut. Transaksi yang mereka lakukan diduga dimaksudkan untuk memutus mata rantai transaksi dan menghambat pelacakan.

Natsir juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan investasi, terutama dengan memeriksa terlebih dahulu apakah usaha tersebut memiliki izin yang sah.

"Kepada masyarakat, PPATK mengimbau agar lebih berhati-hati dengan tawaran investasi produk dengan harga tidak wajar ataupun dari pihak-pihak yang tidak memiliki legitimasi usaha yang jelas," kata Natsir.

 

Dalam upaya menangani kasus penipuan jual beli iPhone ini, Polres Metro Jakarta Selatan terus melakukan langkah-langkah untuk menemukan terlapor dan mengungkap seluruh kejadian yang terjadi. Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk memberikan keadilan kepada korban dan mencegah tindakan kriminal serupa di wilayah hukum mereka. (rifAI)