PEMILU
Thursday, 19 September 2024

Volume Adzan Tuai Masalah

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews201.com. Jakarta - Polemik yang menuai pro kontra di media sosial berkait pernyataan pejabat di salah satu Kementrian Agama (YCQ), yang membandingkan misal suara adzan dengan suara salah satu hewan, tidak berhenti sampai di situ, banyak warganet yang mengadukan kebenaran statemen itu hasil editan atau bukan ke mantan Menpora dan juga pakar teknologi dan informasi, Roy Suryo (24/2/22)

Dikutip dari berbagai sumber lognews201.com, Roy Suryo gerah dengan banyaknya masukan yang masuk ke laman pribadinya yang semua berisi perihal tersebut, statemen viral inisial YCQ kemarin di Pekanbaru.

Karena kasus ini memiliki unsur pasal penistaan agama, dan telah melalui diskusi panjang Roy Suryopun melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya tapi di tolak karena locus delicti atau terjadinya peristiwa pidana tidak di wilayah hukum Polda Metro Jaya tapi di Pekanbaru.

Berawal dari SE (Surat Edaran ) yang di keluarkan YCQ tentang; Volume Suara Adzan diatur sesuai kebutuhan 2/4 atau paling besar 100 Db (Desibel), dan dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, akhir ayat, solawat/tarhim.

 Apalagi dia (YCQ) mengilustrasikan, suara adzan yang keras diibaratkan jika dalam suatu komplek memelihara anjing, bagaimana suara-suara gonggongan itu datang bersamaan? 

"Volume speaker, gak boleh kencang-kencang," katanya dalam sambutannya di acara Temu Tokoh Se-Provinsi Riau, di Balai Srindit Gubernuran Riau, Rabu (23/2/22).

Menanggapi pernyataan kontroversi YCQ itu, Roy Suryopun meminta permohonan maaf kepada rekan dan media, karena gagal menindak lanjuti hasil laporannya karena disarankan pihak Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan kasus ini di Pekanbaru.

Roy melaporkan YCQ terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) JO Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

"Dan ini bukan tidak berhasil tapi belum berhasil dan tetap kami proses dan akan di bantu oleh rekan saya Pitra Romadhoni dan yang ahli di bidangnya dan siap memback-up karena ini sudah melanggar UU ITE dan KUHP, " pungkas Roy Suryo. (Dunkz)